Jaksa menuntut eks kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Kim) Provinsi Bali Raden Agung Sumarsetiono alias RAS dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Jaksa menuntut Raden atas perkara korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 23,9 miliar.
"Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raden Agung Sumarsetiono dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Wisri di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Jumat (27/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menuntut pidana 15 tahun, JPU juga mewajibkan Raden untuk mengganti biaya kerugian atas dana yang sudah dikorupsi, yakni Rp 23,9 miliar. Apabila Raden tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 23,9 miliar, paling lama satu bulan. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara tujuh tahun," kata JPU Eka.
Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa bahwa Raden telah memenuhi semua unaur pelanggaran pasalnya. Antara lain, Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 12 e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP.
Sebelumnya diberitakan, Raden tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas PUPR-Kim Provinsi Bali pada 2018 hingga 2020. Atas dugaan tersebut, Kejati Bali melakukan penyidikan dan penahanan terhadapnya.
(hsa/gsp)