Ipar Jokowi Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Masalah Apa?

Nasional

Ipar Jokowi Anwar Usman Gugat Ketua MK ke PTUN, Masalah Apa?

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 24 Nov 2023 15:05 WIB
Anwar Usman angkat bicara terkait dirinya yang diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar menyampaikannya dalam jumpa pers di Kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Anwar Usman. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Hakim konstitusi yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mantan Ketua MK itu menggugat Ketua MK pengganti dirinya, hari ini.

"Penggugat Prof Dr Anwar Usman SH MH. Tergugat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023), dikutip detikNews.

Laporan itu mengantongi nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Saat dimintai konfirmasi, jubir MK Fajar Laksono belum mengetahui adanya gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum mengetahui adanya gugatan itu," ucap Fajar Laksono.

Sebelumnya, Anwar Usman tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK menggantikan dirinya yang dicopot. Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas keputusan tersebut. Hal itu dibenarkan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Enny kepada detikcom, Rabu (22/11).

Enny mengatakan surat keberatan itu sudah diteken sejak pekan lalu. Enny belum bisa memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.

"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar Enny.

MK pun menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) membahas surat keberatan Anwar Usman tersebut.

"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ucapnya.




(dpw/hsa)

Hide Ads