
MKMK Tegaskan PTUN Tak Berwenang Adili Putusan Etik soal Anwar Usman
MKMK mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Putusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.
MKMK mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Putusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.
Duplik adalah tanggapan tergugat (MK) atas jawaban penggugat (replik) sebelumnya, dalam hal ini Anwar Usman. Berikut ini informasi perkembangan perkara ini.
Hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Adik ipar Jokowi itu menggugat Ketua MK pengganti dirinya, hari ini.