Jero Dasaran Alit Diperiksa Lagi, Dijerat Tiga Pasal Primer Tambahan!

Jero Dasaran Alit Diperiksa Lagi, Dijerat Tiga Pasal Primer Tambahan!

a - detikBali
Kamis, 23 Nov 2023 18:02 WIB
Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditemani tim kuasa hukumnya saat dipanggil lagi ke Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditemani tim kuasa hukumnya saat dipanggil lagi ke Polres Tabanan, Kamis (23/11/2023). (Agus Eka/detikBali)
Tabanan - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret penekun spiritual asal Tabanan, Jero Dasaran Alit, menemui babak baru. Tersangka Jero atau Kadek Dwi Arnata dipanggil kembali oleh penyidik Polres Tabanan untuk pemeriksaan tambahan, Kamis siang (23/11/2023).

Pemeriksaan dilakukan guna memenuhi kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Walhasil, penyidik memasang tiga pasal primer yang dinilai cukup memberatkan lantaran kali ini ancaman hukumannya menjadi belasan tahun penjara.

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, mengaku keberatan atas tambahan tiga pasal primer yang menjerat kliennya. Sebab, semula pihaknya menganggap rangkaian proses penyidikan sudah rampung.

"Keberatan, karena kami kan dari awal menganggap bahwa penyidikan ini rampung. Bagaimana sprint lidik, sidik, penetapan tersangka, SPDP, dan lain sebagainya, pemeriksaan sudah mengacu satu pasal saja. Pasal 6 huruf a, UU Nomor 12 Tahun 2022," sesal Agus Mulyawan di Polres Tabanan, Kamis.

Jero Dasaran Alit yang didampingi tim kuasa hukum diperiksa penyidik PPA Satreskrim Polres Tabanan selama satu jam lebih. Pada pemeriksaan yang kelima ini, Jero dicecar 16 pertanyaan. Agus menuding penyidik masih kebingungan menetapkan pasal.

"Kami anggap pemeriksaan sebelumnya sudah cermat. Saya berasumsi, dari awal penyidik masih bingung menetapkan pasal. Tadi dijelaskan, ini P19. Ada petunjuk jaksa untuk penambahan pasal. Hal ini yang disayangkan. Bagaimana pun juga penetapan tersangka kan menyangkut hak asasi manusia," sesalnya lagi.

Adapun pasal tambahan itu, di antaranya Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Keduanya ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Saya melihatnya ini suatu kerancuan saja. Saya melihat ini kan primer karena ini semua saya tidak lihat ada bentuk pasal subsider," ucap Agus.

Terkait kemungkinan ada penyitaan barang bukti lain oleh penyidik, Agus enggan menyebutkan. Yang jelas, tim kuasa hukum dan kliennya tetap akan kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Kami berharap ini bisa diselesaikan di peradilan," pungkas Agus.

Kasi Humas Polres Tabanan Iptu Gusti Made Berata membenarkan ada penyitaan barang bukti oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa. Berata menegaskan Jero Dasaran Alit saat ini belum ditahan.

"Betul pemeriksaan tersangka JDA (Jero Dasaran Alit) oleh penyidik hingga penambahan pasal. Tadi ada penyitaan barang bukti sesuai petunjuk jaksa. Terkait penahanan tersangka, itu belum. Alasannya nanti itu kewenangan penyidik," kata Berata.




(nor/nor)

Hide Ads