Pemuda di Kota Denpasar, Bali bernama Jilik Meta Yiwa (21) nekat menjebol dan mencuri uang di Toko Sedia, Jalan Kartini Nomor 166A, Banjar Wangaya Kaja, Desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Dia nekat membobol toko tempatnya bekerja lantaran jengkel tidak diberi gaji.
"Karena jengkel timbullah niat tersangka untuk mengambil barang-barang di toko," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).
Pembobolan toko sembako itu diketahui oleh pemiliknya bernama Chendrawati pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 08.00 Wita. Perempuan berusia 55 tahun itu awalnya pada jam tersebut hendak membuka toko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chendrawati saat itu mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka. Ia kemudian mengecek meja kasir dan ternyata tas merk D&E yang di dalamnya berisi uang tunai kurang lebih Rp 22 juta telah raib.
Selain uang puluhan juta, handphone (HP) merek Samsung A71 warna hitam juga telah telah hilang dari lokasi. Chendrawati mengalami kerugian Rp 24 juta akibat tokonya dibobol. Pembobolan toko itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.
Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan.
Pelaku termonitor oleh polisi berada di sekitar Jalan Mandala Sari 1 Nomor 23 , Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan. Tim Opsnal lalu melakukan penangkapan di lokasi tersebut pada Senin (20/11/2/23) sekitar pukul 20.00 Wita.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Utara untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," terang Carlos.
Selain dapat menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Berbagai barang bukti yang disita yakni HP Samsung A71 warna hitam, uang tunai Rp 22.292.000 berbagai pecahan dan tas berwarna hitam merk D&E.
Carlos menuturkan Jilik telah mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian seorang diri dengan memanjat pintu pagar kemudian masuk ke lantai dua melalui lubang celah terali besi kanopi dan mengambil uang dan HP yang terdapat di lantai satu.
Pemuda asal Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu sebelumnya pernah bekerja selama lima hari di toko milik Chendrawati. Ia bekerja sejak 5 hingga 9 November 2023.
"Karena tidak kuat hanya digaji Rp 50 ribu per hari dengan kerja yang menurut tersangka cukup berat, akhirnya tersangka berhenti bekerja," ungkap Carlos.
Kemudian pada 11 November 2023 Jilik datang menemui Chendrawati untuk meminta gaji selama bekerja. Chendrawati tidak memberikan gaji kepada Jilik sehingga timbul niatnya untuk mengambil barang-barang di toko.
Jilik lalu menyembunyikan tas berisi uang hasil curiannya pada lahan kosong di depan tempat tinggalnya dan ditimbun batu. Uang tersebut rencana pelaku akan dibawa pulang kampung ke Kabupaten Sumba Timur. Sedangkan HP rencananya akan dijual oleh Jilik.
Jilik kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman pidana penjara maksimal selama sembilan tahun.
(hsa/hsa)