Jaksa Kebut Penyidikan Kasus Calo Pegawai Kontrak di Pemkab Badung

Jaksa Kebut Penyidikan Kasus Calo Pegawai Kontrak di Pemkab Badung

Agus Eka - detikBali
Rabu, 22 Nov 2023 13:35 WIB
Tersangka PS hendak digiring ke mobil tahanan Kejari Badung, menuju Lapas Kerobokan usai diperiksa sejak pagi, Kamis (2/11/2023).
Tersangka PS hendak digiring ke mobil tahanan Kejari Badung, menuju Lapas Kerobokan usai diperiksa sejak pagi, Kamis (2/11/2023). (Foto: Dok. Kejari Badung)
Badung -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung terus mengebut penyidikan kasus calo pegawai kontrak yang dilakukan oleh aparatur negeri sipil (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung berinisial PS. Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.

PS telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria bertato itu diduga memanfaatkan jabatannya di lingkungan pemerintahan untuk menawarkan seseorang agar diterima sebagai pegawai non ASN. Bahkan, PS meminta uang ratusan juta rupiah terhadap calon pegawai yang dijanjikan itu.

"Tersangka masih ditahan, kami masih kebut proses penyidikan, pengumpulan alat bukti. Kami upayakan segera agar kasus ini cepat, setelah itu kami limpahkan ke pengadilan," kata Kasintel Kejari Badung Gde Ancana di Kantor Kejari Badung, Rabu (22/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasipidsus Kejari Badung, Barkah Dwi Atmoko, menjelaskan status dari pemberi uang hanya bisa ditentukan setelah rangkaian penyidikan selesai. Ia belum bisa memastikan pemberi uang dalam kasus itu termasuk calo atau korban yang dimintai uang oleh tersangka.

"Dari hasil penyidikan yang sudah jalan, pemberi ini posisinya yang dimintai uang. Tidak menutup kemungkinan (jadi tersangka). Tapi idealnya kami melihat akhir penyidikan. Kalau yang bersangkutan memberi uang dalam kondisi terpaksa, itu beda cerita," terang Barkah.

ADVERTISEMENT

Kejari Badung memastikan perbuatan PS tidak melibatkan dinas lain. Menurut Barkah, penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berjalan saat ini dilaksanakan resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung.

"Sudah kami dalami, di 2021 hanya di situ (tempat tugas tersangka) saja. Jadi misalnya mau dimasukkan ke tenaga pendidikan, prosesnya hanya melalui tersangka. Kecuali PPPK yang sekarang memang itu resmi BKD (Badan Kepegawaian)," sambung Barkah.

Kejari Badung melakukan penyelidikan selama tiga bulan setelah ada laporan dari salah satu korban. PS yang bertugas di Dinas PMD Badung, dijadikan tersangka pada Kamis (2/11/2023).

Pada 2021, PS meminta sejumlah uang dengan nilai bervariatif kepada empat korban sehingga terkumpul Rp 680 juta. Empat orang ini ingin memasukkan enam calon pegawai. Tapi, tak ada satupun dari enam calon itu yang diterima sesuai janji.

"Kasus di tahun 2021. Semuanya belum bekerja (diterima). Ada salah satu mencuat dan ada pertimbangan dinas terkait, korban ini sehingga tidak jadi diterima di Badung. Satu orang yang lapor ke kejaksaan," pungkasnya.




(iws/iws)

Hide Ads