Minta Duit Ratusan Juta-Janjikan Pegawai, ASN di Badung Jadi Tersangka

Minta Duit Ratusan Juta-Janjikan Pegawai, ASN di Badung Jadi Tersangka

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 02 Nov 2023 22:16 WIB
Tersangka PS hendak digiring ke mobil tahanan Kejari Badung, menuju Lapas Kerobokan usai diperiksa sejak pagi, Kamis (2/11/2023).
Foto: Tersangka PS hendak digiring ke mobil tahanan Kejari Badung, menuju Lapas Kerobokan seusai diperiksa sejak pagi, Kamis (2/11/2023). (Dok. Kejari Badung)
Badung -

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Kamis (2/11/2023) atas kasus dugaan gratifikasi.

PS diduga memanfaatkan jabatannya di lingkungan pemerintahan untuk menawarkan seseorang agar diterima sebagai pegawai non ASN. Pria bertato itu pun langsung digiring ke Lapas Kelas II A Kerobokan usai ditetapkan tersangka sekitar pukul 15.00 Wita.

"Tim penyidik sudah periksa sejak pagi sampai sore. Usai tersangka langsung ditahan di Kerobokan. Penahanan jenis rutan selama 20 hari ke depan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Badung Gde Ancana dihubungi detikBali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PS sebelumnya diperiksa penyidik sejak pukul 08.00 Wita. PS diborgol dan digiring menuju mobil tahanan Kejari Badung untuk ke Lapas Kerobokan, sore hari.

Dalam siaran pers, Ancana menerangkan, tersangka PS diduga menawarkan bantuan jasa kepada orang-orang yang ingin menjadi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Badung. Ia pun menjanjikan orang tersebut dapat diangkat/diterima.

ADVERTISEMENT

Dengan catatan, calon diminta oleh tersangka menyetorkan sejumlah uang tunai atau transfer hingga Rp 665 juta. Namun sampai saat ini para korban yang sudah menyerahkan uang ratusan juta itu belum juga diterima menjadi pegawai.

"Para orangtua calon maupun calon pegawai ini diminta membayar uang secara tunai atau transfer bank. Jumlah keseluruhan Rp 665 juta. Calonnya terpaksa membayar atas permintaan tersangka," beber Ancana.

Lebih lanjut dijelaskan, PS juga diduga mengancam, menakut-nakuti para calon tidak mendapat posisi yang dilamar atau lowongan akan ditempati orang lain jika tidak menyerahkan uang.

"Pada tahun 2020 telah beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai non ASN. Pada 2021 tidak terdapat pengumuman terbuka terkait dengan informasi pelaksanaan penerimaan pegawai non ASN," jelasnya.

Ancana menegaskan, penyidikan dimulai sejak Juli 2023. "Langsung sore tadi ditetapkan (tersangka) berdasarkan dua alat bukti permulaan cukup, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas mantan Kasintel Kejari Gianyar ini.




(hsa/hsa)

Hide Ads