ASN di Badung Jadi Calo Pegawai Kontrak, Giri Prasta: Hanya Oknum

ASN di Badung Jadi Calo Pegawai Kontrak, Giri Prasta: Hanya Oknum

Agus Eka - detikBali
Kamis, 16 Nov 2023 17:58 WIB
Bupati Badung I Nyoman Giri PrastaΒ seusai menghadiri paripurna perayaan hari jadi Kota Mangupura ke-14 di DPRD Badung, Rabu (16/11/2023).Β (Foto: Agus Eka/detikBali)
Bupati Badung I Nyoman Giri PrastaΒ seusai menghadiri paripurna perayaan hari jadi Kota Mangupura ke-14 di DPRD Badung, Rabu (16/11/2023).Β (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta buka suara terkait penangkapan aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. ASN di lingkup Pemkab Badung berinisial PS itu telah ditahan lantaran diduga menjadi calo tenaga kontrak.

Giri Prasta menyebut saat ini pemerintah hanya melakukan pengangkatan pegawai resmi melalui rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). "(Pengangkatan) PPPK itu harus penuhi kriteria semua," kata Giri Prasta seusai menghadiri rapat paripurna perayaan hari jadi Kota Mangupura ke-14 di DPRD Badung, Rabu (16/11/2023).

Politikus PDI Perjuangan itu belum mengetahui jumlah korban akibat iming-iming penerimaan pegawai kontrak oleh seorang ASN tersebut. Ia menyebut ASN nakal itu hanya oknum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hanya oknum, mungkin mengatasnamakan dirinya yang bisa memasukkan (orang jadi) pegawai. Itu bukan daripada jangkauan saya sebagai bupati. Saya tidak tahu (apakah masuk/diterima sebagai pegawai kontrak)," kata Giri Prasta.

"Mungkin saja ada oknum yang mengiming-imingkan dapat kerja tetapi dia (korban) tidak bekerja (tidak diterima) tapi uangnya diambil. Bisa saja seperti itu," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Giri Prasta berharap agar kasus serupa tidak kembali terulang. Ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi terkait penerimaan tenaga kontrak di Pemkab Badung. "Cari sumber (informasi) yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya, tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung menetapkan PS sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Kamis (2/11/2023). PS diduga menawarkan bantuan jasa kepada orang-orang yang ingin menjadi pegawai non ASN di lingkup Pemkab Badung sejak 2020.

Dalam menjalankan aksinya, PS menjanjikan orang tersebut dapat diangkat/diterima sebagai pegawai non ASN di Pemkab Badung. Namun, PS meminta para korbannya untuk menyetorkan uang tunai atau transfer dengan total mencapai Rp 665 juta. Setelah menyetorkan uang, para korban belum juga diterima menjadi pegawai seperti yang dijanjikan.




(iws/iws)

Hide Ads