Polisi menangkap seorang tukang ojek asal Jawa Barat berinisial RS (38) dan tukang pengepul barang bekas asal Cianjur berinisial AS (25) gegara memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu. Dalam operasi penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,84 gram senilai Rp 1,3 juta.
"RS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan dan AS sebagai pengepul barang bekas ini ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bandara saat sedang melintas di Jalan Uluwatu, Kelan Tuban, Badung, pada Rabu (15/11/2023)," kata Kasat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai AKP I Wayan Selamet dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).
Tidak ada perlawanan berarti saat polisi menciduk RS dan AS di Jalan Uluwatu. Mereka hanya sempat terlihat gugup saat polisi menggeledah dan menemukan lima bungkus plastik kecil di bawah pohon tak jauh dari lokasi penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah di cek di dalam bungkusan rokok tersebut terdapat pula bungkusan jajan bekas yang berisi lima plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu," kata Selamet.
Selamet menuturkan RS dan AS sudah menjadi target operasi sejak didapat informasi dari masyarakat. Informasi yang beredar, mereka terlibat di dalam aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain itu, diperoleh juga informasi tentang ciri fisik RS dan AS yang berperawakan tinggi, kurus, dan bertato. Berbekal informasi tersebut, Selamet dan anak buahnya memburu dan akhirnya menciduk RS dan AS di Jalan Uluwatu.
Akibat perbuatannya, AS dan RS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(dpw/nor)