Seorang pria di Denpasar, Bali, bernama I Made Richy Ardhana Yasa harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyewakan vila yang sertifikatnya bermasalah dan bersengketa karena utang piutang.
Kini, Yasa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan terancam hukuman empat tahun penjara dari Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yang disangkakan kepadanya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi saat membacakan dakwaan di PN Denpasar, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam dakwaan, Sulasmi menuturkan bahwa Yasa bersama dengan istrinya bernama Desak Made Maharyani menyewakan vila Jalan Merta Sari No. 9A Sanur, Desa Sanur Kauh, Denpasar. Mereka menyewakan vila itu kepada korban bernama Sri Lestari.
Yasa dan istrinya yang kini sedang buron, menawarkan vila itu kepada Lestari seharga Rp 250 juta untuk masa sewa selama setahun. Lestari yang keberatan dengan harga sewanya, mencoba menawar.
Tak lama, Yasa dan korban menyepakati harga sewa vila sebesar Rp 180 juta per tahun, selama lima tahun. Yasa bahkan sempat menunjukkan sertifikat hak milik (SHM) yang sah dan janji manis bahwa vila miliknya tersebut tidak bermasalah.
"Marhayani menyampaikan kepada saksi Sri Lestari bahwa Vila yang disewakan tidak dalam masalah dan tidak dalam sengketa. Harga yang diberikan lebih murah, tempat lokasi Vila strategis dekat pantai, halaman luas, ada kolam renang dan sering disewakan kepada orang asing," kata JPU Sulasmi.
Ternyata, Yasa dan istrinya berbohong kepada korban. SHM vila tersebut ternyata sudah dijadikan jaminan utang sejak 4 Agustus 2014.
Karena Yasa dan istrinya belum melunasi utang, maka PN Denpasar menyita dan memerintahkan pengosongan pada 3 September 2019. Padahal, korban masih menempati vila tersebut sejak menyepakati harga sewa dengan Yasa pada Mei 2019.
Merasa tertipu, Lestari memperkarakan kasus itu. Yasa kini didakwa dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Sementara istrinya hingga kini masih buron.
(dpw/nor)