Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diperkosa ayahnya berulang kali sampai hamil. Mirisnya, ibu kandungnya yang mengetahui hal itu malah membantu suaminya untuk menggugurkan kandungan korban.
Aksi pemerkosaan ayah terhadap anak kandung ini terjadi di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Ayah bejat itu berinisial BA (46), sementara sang istri yang mengetahui pemerkosaan itu berinisial AA (45).
"Kami terima laporan dari kakak korban jika korban diperkosa oleh ayahnya dan hamil. Seiring berjalannya penyidikan diketahui ibu korban juga terlibat menggugurkan janin korban," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah, dikutip dari detikSulsel, Minggu (19/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ayah perkosa anak kandung itu dilakukan pelaku di rumah mereka sejak Februari 2020 hingga November 2023. Menurut Ade, korban sudah dua kali hamil dan sudah sebanyak itu pula menggugurkan kandungannya.
"Jadi pemerkosaan itu terjadi dari 2020, akibat itu korban mengalami hamil sebanyak dua kali. Dua kali itu, satu kali digugurkan sama bapaknya, satu kali digugurkan sama mamanya," terang Ade.
Tak tahan dengan perbuatan keduanya, remaja itu pun lari dan mengadukan hal ini ke paman dan kakaknya. Di tanggal 8 November 2023, polisi pun langsung menangkap pasangan suami istri tersebut.
"Ayahnya ini sudah kami amankan lebih dulu. Berjalannya penyelidikan terungkaplah jika ibunya juga turut terlibat dalam kasus ini," tambahnya.
Pasangan suami istri itu telah ditahan di Mapolres Kubu Raya untuk pendalaman lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(dpw/hsa)