Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Hariyo Seto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di fast track Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Berapa gaji pejabat imigrasi itu, sampai-sampai masih pungli?
Sebelumnya, Kejati Bali menangkap Hariyo Seto dan empat orang lainnya setelah ketahuan pungli di jalur prioritas bandara itu. Hariyo diduga bisa mendapat Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per hari dari pungli di jalur cepat itu.
Dilansir dari detikFinance, bekerja di kantor imigrasi, Hariyo Seto terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Karenanya setiap bulan ia mendapat gaji dari pemerintah yang besarannya telah diatur dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, hingga November 2023 pemberian gaji PNS masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut besaran gaji terendah ada pada golongan Ia dengan nilai Rp 1.560.800-2.335.800, dan tertinggi ada golongan IV Rp Rp 3.044.300-5.901.200.
Hariyo diketahui bekerja sebagai PNS Kemenkumham seusai lulus dari Universitas Andalas dengan Program Studi Ilmu Hukum. Sebagai lulusan S1, saat meniti karier di pemerintahan ia berhak menerima gaji golongan III yang berada di kisaran Rp 2.579.400-Rp 4.797.000.
Selain gaji, Hariyo juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenkumham. Besaran tukin yang bisa diterimanya telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021.
"Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 4 Ayat 1 aturan tersebut.
Bekerja dengan jabatan terakhirnya, Hariyo sendiri berada di kelas jabatan 9 dengan besaran tukin senilai Rp 5.079.200 setiap bulannya. Artinya bila ditambah dengan gaji pokok di atas, maka ia bisa membawa pulang sekitar Rp 7.658.600-9.876.200 per bulan.
Selain gaji dan tukin, Hariyo juga berhak menerima tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan istri dan anak, tunjangan makan, dan lainnya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)