Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan lima tersangka investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK). Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
"Betul (sudah ditahan), dipastikan sedang berproses," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada detikBali, Jumat (17/11/2023).
Lima tersangka yang ditahan oleh Polda Bali yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudiartho, I Nyoman Andana Santika, I Wayan Budi Artana, dan Rai Kusuma Putra. Total ada enam tersangka dalam kasus tersebut termasuk I Nyoman Tri Dana Yasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima tersangka itu berstatus sebagai pendiri dan komisaris PT DOK. Mereka membantu menjalankan kegiatan investasi ilegal dan turut mencari dan menerima dana dari investor serta mendapatkan pembagian hasil.
Sementara I Nyoman Tri Dana Yasa adalah pendiri, trader, serta direktur PT DOK. Pria yang kerap disapa Mang Tri itu saat ini sudah divonis tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan.
Baca juga: Jeritan Korban Investasi Bodong Dana Oli |
Adapun jumlah korban investasi bodong PT DOK mencapai 387 orang dengan total kerugian Rp 33,16 miliar. Penyanyi pop Bali legendaris Yong Sagita menjadi salah satu korban dalam investasi bodong tersebut.
Jansen mengatakan lima tersangka ditahan sejak Kamis (16/11/2023). Penyidik kini tengah melengkapi berkas untuk melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) seusai melakukan penahanan.
"(Proses pasca-penahanan yakni) melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke JPU dan didalami kemungkinan-kemungkinan lainnya. (Indikasi tersangka lain) masih didalami," terang mantan Kapolresta Denpasar itu.
Keenam tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan pidana maksimal empat tahun penjara.
(gsp/hsa)