"Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan dalam siaran pers, Rabu malam (15/11/2023).
HS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap Deddy.
Hariyo Seto disangka telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hariyo langsung ditahan di Rutan Kerobokan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan. Masa penahanannya bisa saja diperpanjang.
Sebelumnya, Kejati Bali menangkap lima petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Selasa kemarin, 14 November 2023. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli di jalur fast track untuk WNA di bandara.
Jaksa menyita uang sekitar Rp 100 juta dalam operasi itu. Salah seorang yang ditangkap ternyata Hariyo Seto.
(dpw/iws)