Spesialis Pencuri Barang Penunggu Pasien RS Prof Ngoerah Ditangkap

Spesialis Pencuri Barang Penunggu Pasien RS Prof Ngoerah Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 14 Nov 2023 15:36 WIB
Sutrisno, pelaku spesialis pencurian barang milik penunggu pasien di RSUP Prof Ngoerah dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Selasa (14/11/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Foto: Sutrisno, pelaku spesialis pencurian barang milik penunggu pasien di RSUP Prof Ngoerah dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Selasa (14/11/2023). (I Wayan Sui Suadnyana/detikBali)
Denpasar - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat menangkap pria bernama Sutrisno. Laki-laki berusia 43 tahun itu ditangkap akibat kerap mencuri barang milik penunggu pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan Sutrisno melakukan aksinya saat dini hari. Jam itu dipilih karena penunggu pasien biasanya tengah tertidur lelap.

"Kami lihat di CCTV yang (korban) bersangkutan tidur, kemudian tergeletak lah barang-barang di sampingnya, maka dengan mudah diambil oleh tersangka," kata Bambang saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Selasa (14/11/2023).

Sutrisno nekat menjadi spesialis pencurian barang milik penunggu pasien di RSUP Prof Ngoerah demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Korban yang menjadi sasaran adalah penunggu pasien yang sedang tidur di luar kamar, khususnya yang tidur di selasar Gedung Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) RSUP Prof Ngoerah.

Mereka tidak tidur di dalam kamar karena pasien yang mengalami penyakit jantung tengah dirawat di ruang intensive care unit (ICU). "Nah (keluarga) pasien ini lah sasarannya. Jadi yang bersangkutan pakai topi pakai masker dan lain sebagainya," jelas Bambang.

Berbagai jenis barang milik penunggu pasien yang diambilSutrisno di antaranya berupa dompet, handphone (HP), tas kecil, dan sebagainya. PolsekDenpasar Barat telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Berbagai barang bukti yang kini disita berupa enam buah handphone (HP) berbagai merek, baju dan celana yang dipakai saat melakukan pencurian, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi DK 5705 IH yang dipakai Sutrisno ke tempat kejadian perkara (TKP).

Bambang menuturkan pria asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), itu ditangkap setelah polisi mendapatkan tiga laporan dari para penunggu pasien di RSUP Prof Ngoerah Denpasar. Ketiga pengaduan dari para penunggu pasien yang masuk ke Polsek Denpasar Barat kemudian dinaikkan menjadi laporan polisi (LP).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan seusai menerima pengaduan dan dapat mengamankan Sutrisno pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 03.40 Wita. Bambang menuturkan Sutrisno sejatinya telah melakukan pencurian barang milik penunggu pasien di RSUP Prof Ngoerah sekitar lima kali. Sayangnya, hanya tiga korban yang melapor ke polisi.

Ketiga korban yang melapor mengalami pencurian pada Jumat (10/11/2023), Sabtu (28/10/2023), dan Senin (23/10/2023). Salah satu korban yang melapor bernama Ni Putu Rina asal Banjar Bayad, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

"Dari hasil penangkapan ini kami lakukan interogasi bahwa tersangka memang sudah melakukan lebih dari tiga kali ini. Hanya yang melapor tiga kali saja, yang ada LP-nya yang melapor kepada kami," ujar Bambang.

Pelaku pencurian yang tinggal di Jalan Anyelir Nomor 1, Kota Denpasar, itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman selama lima tahun penjara.

Mantan Kapolres Sukoharjo Polda Jawa Tengah (Jateng) itu menyebut Sutrisno merupakan seorang residivis yang sebelumnya ditangkap oleh Polda Bali dan bebas pada Agustus 2022. Ia sebelumnya juga ditangkap atas kasus pencurian dan mendekam di dalam penjara selama 12 bulan.

"Vonis 12 bulan dan sekarang keluar kambuh kembali. Kasus yang sama terkait dengan pencurian hanya di lokasi yang berbeda," ungkap Bambang.

Polisi juga menembak kedua kaki Sutrisno karena melakukan perlawanan kepada polisi. "Kedua belah kakinya dilakukan tindakan tegas. Tindakan tegas kami ambil karena demi keselamatan kami bersama dan yang bersangkutan adalah residivis," jelas Bambang.


(nor/iws)

Hide Ads