"Untuk tersangka perempuan dengan inisial NLAN ini spesialis pencuri baju-baju yang ada di toko, caranya yaitu dengan mengambil dan memasukkan ke dalam tas pelaku," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas kepada wartawan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (20/4/2023).
Berbagai TKP pencurian IRT itu yakni dilakukan di rumah kosmetik Desa Sidakarya sebanyak tiga kali, rumah kosmetik di Banjar Pitik Kelurahan Pedungan sebanyak tiga kali dan rumah kosmetik di Jalan Pulau Galang sebanyak satu kali.
Kemudian dilakukan pula di Toko Bali Dana di Jalan Katalia Kelurahan Ubung seminggu tiga kali, Swalayan Bali Dana di Jalan Ahmad Yani seminggu tiga kali, JS Toko Baju di Desa Pemogan, Toko Gurlbucket di Kelurahan Panjer seminggu tiga kali dan Toko Gurlbacket di Desa Dalung seminggu tiga kali.
"Kemudian (dalam) satu kali mengambil pelaku bisa membawa 10 baju. Sebelum tertangkap sudah melakukan beberapa kali. Namun beberapa bulan terakhir yaitu tiga kali," jelas Kapolresta.
Tindak pidana pencurian IRT itu terhenti setelah diketahui melakukan pencurian di Toko Gurlbucket, Jalan Tukad Barito Timur Nomor 35C, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Pemilik toko bernama Ni Luh Destri Putri Sentana (24) awalnya sedang berada di TKP. Ia kemudian melakukan pengecekan barang dengan dibantu beberapa karyawan toko.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata banyak barang-barang yang dijual di toko hilang dicuri. Destri kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan.
Polisi kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beserta mengecek closed-circuit television (CCTV). Dari hasil penyelidikan didapat informasi mengarah kepada pelaku yang diketahui tinggal di seputaran Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Polisi kemudian melakukan penyisiran di seputaran Desa Pemogan dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (2/4/2023) beserta barang bukti yang masih disimpan. Nurianingsih kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Selatan.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Pelaku mengambil barang secara bertahap seminggu sebanyak tiga kali, kadang seminggu empat kali dan lima kali dalam kurun satu setengah bulan," ungkap Bambang.
"Pelaku mengakui ada beberapa barang bukti yang masih tersimpan di tempat tinggal pelaku dan ada beberapa barang yang sudah terjual. Hasilnya dipergunakan sehari-hari dan ada ditransfer ke saudara iparnya," imbuhnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa 278 baju crop top, 15 cardigan, 10 tank top, 5 pcs baju blues dan 25 celana kulot. Polisi juga mengamankan 2 tas, berbagai jenis kosmetik dan barang-barang kebutuhan mandi.
(hsa/hsa)