Jaksa Duga Eks Staf Unud yang Ubah Nominal Draf Tarif SPI

Denpasar

Jaksa Duga Eks Staf Unud yang Ubah Nominal Draf Tarif SPI

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 22:10 WIB
Pejabat Unud menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/10/2023). Dua pejabat itu terseret korupsi dana SPI.
Pejabat Unud menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/10/2023). Dua pejabat itu terseret korupsi dana SPI. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Jaksa menduga temuan draf tarif Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) yang diubah nominalnya dilakukan oleh terdakwa eks Staf Unud I Made Yusnantara. Hal itu didasari dari keterangan saksi bernama Anak Agung Wira Dewi Lestari yang menjabat sekretaris penyusun SPI pada 2018.

"Yang disampaikan saksi Wira Dewi bahwa (draf tarifSPI) muncul lagi dan diserahkan kepadaWayan Antara selaku Kepala Biro Keuangan (Unud). Tapi, dia (Wayan Antara) menyuruh kepalabagiannya untuk mengambil draf tarifSPI keYusnantara," kata JaksaAstawa kepadadetikBali di Pengadilan Negeri (PN)TipikorDenpasar, Jumat (11/10/2023).

Dari kesaksian tersebut, Astawa menyimpulkan bahwa memang ada draf tarif SPI yang nominalnya berbeda dari draf yang telah disusun oleh tim seleksi penerimaan mahasiswa baru Unud. Dan itu, diduga dilakukan Yusnantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Astawa tidak ingin gegabah menyimpulkan hal itu. Menurutnya, masih ada saksi lain yang akan dihadirkan di dalam persidangan pekan depan.

Fahmi Yanuar Siregar, selaku pengacara Yusnantara, mengatakan kliennya mendapat draf tarif SPI yang berbeda nominalnya justru dari Biro Keuangan. Wayan Antara yang menyuruh Yusnantara mengambil draf tarif SPI itu.

ADVERTISEMENT

"Dari kesaksian klien kami bahwa draf tarif itu didapat dari Biro Perencanaan dan Keuangan. Diminta oleh Kabironya (Kepala Biro). (Kepala Bironya) Pak Wayan Antara," ungkap Fahmi.

Fahmi tidak menyebut secara rinci berapa saja perbedaan tarifSPI antara yang disusun oleh tim seleksi penerimaan mahasiswa baru, dengan yang diduga buatanYusnantara. Yang jelas, pihaknya maupun jaksa sudah mengantongi draf tarifSPI yang bermasalah itu.

Sama seperti Astawa, Fahmi juga tidak ingin gegabah menuduh siapa yang membuat draf tarif SPI itu. Dia berharap Wayan Antara dapat dihadirkan di dalam persidangan untuk memastikan siapa yang membuat draf tarif SPI bermasalah tersebut.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi pada Jumat (3/11/2023) terungkap bahwa tarif SPI disusun hanya bermodal Surat Keputusan (SK) Rektor. Padahal, SPI hanya sah bila didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kemudian, Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) Ni Luh Putu Wiagustini menuturkan dalam penyusunan tarif SPI, ia menggunakan patokan atau benchmark dari tiga universitas. Yakni, Universitas Airlangga, Universitas Andalas, dan Universitas Brawijaya.




(nor/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads