Polsek Kuta Ringkus 2 Penjambret Spesialis HP WNA

Badung

Polsek Kuta Ringkus 2 Penjambret Spesialis HP WNA

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 10 Nov 2023 15:34 WIB
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita merilis kasus penjambretan spesialis HP WNA di Polsek Kuta, Jumat (10/11/2023).
Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita merilis kasus penjambretan spesialis HP WNA di Polsek Kuta, Jumat (10/11/2023). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Badung -

Polisi meringkus I Wayan Utan (19) dan MNI (15) di kosan mereka di Jalan Kubu Anyar, Senin (6/11/2023). Mereka ditangkap lantaran menjambret handphone (HP) dengan sasaran warga negara asing (WNA) seperti warga Lithuania dan Oman.

"Dua orang ini diduga melakukan tindak pidana pencurian atau jambret dan semua korbannya warga asing," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita di Polsek Kuta, Jumat (10/11/2023).

Pramagita menjelaskan penangkapan Wayan Utan dan MNI berawal dari keterangan para korban. Berbekal keterangan dan deskripsi ciri fisik, polisi lalu memburu keduanya hingga ditangkap di kosan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyidikan, Pramagita melanjutkan, Utan merupakan komplotan I Made Gita (36) yang kini sedang menjalani sidang atas kasus yang serupa.

Dua aksi terakhir yang Wayan Utan dan MNI lakukan berlokasi di Jalan Sriwijaya, Legian, dan Jalan Sunset Road, Seminyak. Keduanya menjambret pada Minggu (14/5/2023) dan Senin (5/6/2023).

ADVERTISEMENT

Modusnya, Utan dan MNI menyasar bule yang sedang berkendara dengan motor dengan ponsel yang terpasang di setang. Saat korban berhenti untuk mencari alamat di ponselnya, mereka langsung berhenti di sebelah dan menggasak ponsel korban.

"Mereka sengaja menyasar warga asing, 90 persen korbannya warga asing. Karena warga asing di sini kan paling nggak mau berurusan dengan hukum," ungkap Pramagita.

Polisi menetapkan Utan dan MNI sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. Penjambret spesialis WNA itu terancam hukuman tujuh tahun penjara.




(gsp/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads