Satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) bernama Putu Arya Wiguna alias Apel akhirnya ditahan. Pria berusia 40 tahun itu ditahan setelah menyerahkan diri ke Polres Buleleng.
Kanit IV Unit PPA dan Tipiter Satreskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan Apel sempat bersembunyi di hutan. Bahkan, pria buronan tersebut sempat tidak makan dan terpaksa meminum air kencingnya untuk bertahan hidup dalam persembunyiannya.
Lantaran tak tahan menahan lapar, Apel kemudian kabur ke Pulau Jawa dengan menumpang bersama nelayan pada 17 Oktober 2023. "Karena sudah kehabisan makanan dia akhirnya memilih pergi ke Jawa Timur nebeng dengan nelayan kecil menggunakan sampan," ujar Yulio saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Senin (6/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apel bekerja serabutan demi menyambung hidup selama di Jawa. Menurut Yulio, Apel sempat menjadi pemulung di Terminal Gapuran Banyuwangi hingga menjadi kuli angkut semen ke Gresik, Jawa Timur.
Setelah beberapa hari di Jawa, Apel akhirnya mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai DPO. Ia lantas meminjam ponsel rekan kerjanya untuk menghubungi iparnya agar dijemput di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu (5/11/2023).
"Akhirnya Babinkabtimas menjemputnya di Pelabuhan Ketapang," imbuh Yulio.
Yulio mengatakan Apel merupakan pemilik mobil yang bertugas untuk membawa hasil buruan keluar dari wilayah TNBB. Adapun, hasil buruan Apel bersama para pelaku lainnya di TNBB, antara lain rusa dan babi hutan.
"Dia sudah tiga kali melakukan perburuan. Untuk yang pertama dan kedua dia memperoleh hasil Rp 400 ribu dan Rp 200 ribu," imbuh Yulio.
Sementara itu, Apel menyebut dirinya diajak berburu di kawasan TNBB oleh Ketut Sumantra alias Lotot (31). Ia mengaku terpaksa mengikuti ajakan Lotot karena terdesak ekonomi. Namun, Apel tak mengetahui proses jual beli hasil buruan tersebut.
"Setelah sembunyi di hutan saya pergi ke Jawa. Kemudian saya tahu saya masuk DPO lalu saya punya inisiatif untuk menyerahkan diri," kata Apel.
Dengan ditangkapnya Apel, maka masih ada dua pelaku perburuan liar yang masih berstatus DPO. Keduanya yakni Ketut Sumantra alias Lotot (31) dan Moch. Hasan Basri (27). Lotot dan Basri diduga berperan sebagai penembak dan yang mengolah daging buruan untuk dijual.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap satu pelaku perburuan liar bernama Kadek Dandi. Pemuda berusia 19 tahun yang bertugas untuk mengangkut hasil buruan itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dandi mengaku telah melakukan perburuan liar sebanyak tiga kali. Adapun, hasil buruan yang berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti yakni 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan dan 1 ekor rusa yang sudah dalam keadaan mati.
(iws/dpw)