Tiga dari empat pelaku perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Buleleng, Bali, hingga kini belum tertangkap. Ketiganya diduga kabur ke luar Bali. Polisi pun sudah menetapkan ketiganya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka yakni Moch. Hasan Basri (27), Putu Arya Wiguna alias Apel (40), dan Ketut Sumantra alias Lotot (31). Ketiganya merupakan warga Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Kalau diliat dari alamatnya warga lokal di sana. Kemungkinan melarikan diri keluar Bali itu ada," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Agung Wiratama, saat merilis kasus, Kamis (2/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agung, salah satu pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah Kadek Dandi.
Pemuda berusia 19 tahun itu kata Agung bertugas untuk mengangkut hasil buruan. Sementara, pelaku lain bertugas untuk memburu hewan dengan cara menembak menggunakan senapan angin.
Dari pengakuannya, mereka telah melakukan perburuan liar sebanyak tiga kali. Adapun hasil buruan yang berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti yakni 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan dan 1 ekor rusa yang sudah dalam keadaan mati.
"Mereka sudah tiga kali melakukan perburuan. Jumlahnya itu beragam. Kali pertama tiga ekor, kali kedua empat ekor, dan terakhir 11 ekor kijang, tiga babi hutan, dan empat rusa," jelasnya.
Agung menambahkan dari hasil interogasi hewan hasil buruan itu dijual ke warga lokal. Mereka menjualnya kiloan dengan harga Rp 55 ribu per kilogram khusus untuk daging rusa dan kijang.
"Sementara yang kami peroleh dijual langsung ke warga lokal, menurut keterangan Rp 55 ribu per kilogram, khusus kijang dan rusa, babi masih kami dalami," imbuhnya.
Agung mengimbau kepada masyarakat agar segera menghubungi Polres Buleleng apabila melihat ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf b dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(hsa/hsa)