Pengacara Staf Unud Tuding Wakil Dekan FEB Berbohong soal Dana SPI

Pengacara Staf Unud Tuding Wakil Dekan FEB Berbohong soal Dana SPI

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 03 Nov 2023 16:55 WIB
Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Udayana (Unud) Ni Luh Putu Wiagustini di PN Tipikor Denpasar, Jumat (3/11/2023).
Foto: Ni Luh Putu Wiagustini saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Denpasar, Jumat (3/11/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar - Yanuar Siregar, pengacara terdakwa I Made Yusnantara mengkritisi kesaksian Wakil Dekan II Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Udayana (Unud) Ni Luh Putu Wiagustini di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Denpasar, Jumat (3/11/2023). Wiagustini menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud. Yusnantara adalah salah seorang staf Unud yang menjadi terdakwa.

Wiagustini bersaksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penyusun Tarif SPI sejak 2018. Menurut Yanuar, Wiagustini tidak jujur. Salah satunya, tidak menyebut dengan jelas asal-usul dana pembangunan sarpras yang dikatakan dari SPI.

"Dari mana dia tahu (pembangunan sarpras) itu sumbernya SPI atau yang lain. UKT (uang kuliah tunggal) misalnya. Kalau berdasarkan keyakinan, ya nggak bisa. Dia kan orang ekonomi. Harusnya bicara menggunakan data," kata Yanuar.

Dia juga mengkritisi Wiagustini yang menyusun tarif SPI berdasarkan informasi implementasi di kampus lain yang didapat dari internet.

"Satu kebohongan dari saksi adalah tidak ada studi banding yang dilakukan. Harusnya turun langsung. Cek kebenarannya seperti apa penentuan SPI di tiga kampus itu (Universitas Brawijaya, Andalas, dan Airlangga)," ujarnya.

Sebelumnya, Wiagustini bersaksi bagaimana kondisi sarana dan prasarana (sarpras) di kampus Unud sebelum diberlakukan SPI sejak 2018.

"Waktu itu saya wakil dekan bidang umum dan keuangan di fakultas hukum Unud. Kondisinya waktu itu memprihatinkan. Karena satu gedung yang (gentengnya) bocor. Kalau kuliah kursinya dipindahin karena (sudah) reyot," kata Wiagustini dalam sidang.

Tanpa menyebut spesifik, Wiagustini menuturkan ada fakultas di Unud yang bahkan tidak memiliki gedung sendiri, sehingga mahasiswanya harus berpindah-pindah kelas. Kondisi sarana dan prasarana seperti itu terlihat sejak 2014, sebelum akhirnya SPI mulai diberlakukan empat tahun kemudian.

Hingga pada 2019 atau setahun sejak SPI mulai diberlakukan, Unud mulai membangun sarprasnya. Dimulai dengan membangun gedung BH Fakultas Ekonomi Bisnis, beserta fasilitasnya. Pembangunan gedung itu, dikatakan Wiagustini menelan dana SPI hingga Rp 19 miliar.

"Pembangunan (sarpras) sampai saat ini banyak (dilakukan) di gedung dekanat di bukit (kampus Unud di Jimbaran). Karena kebijakan pimpinan bahwa semua akan kuliah di bukit," kata Wiagustini.

Tak hanya pembangunan pada gedung Fakultas Ekonomi Bisnis. Semua fakultas juga mendapat jatah SPI. Tanpa menyebut spesifik berapa jumlah dana yang diterima, tiap fakultas diberi informasi tentang alokasi SPI melalui rapat pimpinan.

Untuk diketahui, hingga kini Unud masih memungut SPI dengan nama yang berbeda. Sebelumnya, pungutan itu yang dinamakan SPI, kini berubah menjadi Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Bedanya jika pada SPI, para lulusan SMA harus menentukan dahulu nominal yang harus dibayar bahkan ketika belum menjadi calon mahasiswa Unud. Sementara IPI, mereka menentukan dan membayar nominalnya setelah resmi menjadi mahasiswa.


(hsa/dpw)

Hide Ads