Rektor Antara Sebut Ada Maba Titipan Kajati Bali, Kejati Buka Suara

Denpasar

Rektor Antara Sebut Ada Maba Titipan Kajati Bali, Kejati Buka Suara

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 03 Nov 2023 14:23 WIB
Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara menjalani sidang dakwaan perkara korupsi dana SPI Unud di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara saat menjalani sidang dakwaan perkara korupsi dana SPI Unud di PN Tipikor Denpasar, Selasa (24/10/2023). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Rektor nonaktif Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara membeberkan sederet nama pejabat yang menitipkan calon mahasiswa baru (maba) lewat jalur mandiri. Salah satunya yang disebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kejati Bali pun buka suara soal nyanyian Antara tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Eka Sabana mengatakan sidang perkara dugaan korupsi dana SPI itu bukan soal titip-menitip calon mahasiswa.

"Penanganan kasus SPI ini bukan untuk menyidangkan perbuatan (meluluskan) mahasiswa dengan cara titipan," kata Eka di Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar, Jumat (3/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menjelaskan persidangan perkara dugaan korupsi SPI Unud itu, salah satunya untuk menguak fakta adanya penyalahgunaan wewenang. Salah satu fakta penyelahgunaan wewenangan tersebut menurutnya adalah pungutan SPI yang tidak didasari regulasi yang benar.

Adapun regulasi yang benar dalam mengimplementasikan SPI adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karenanya, penyalahgunaan wewenang untuk meluluskan calon mahasiswa titipan itulah yang dapat dikategorikan sebagai korupsi.

ADVERTISEMENT

"Hal titip-menitip dalam kasus ini berkaitan erat dengan penyalahgunaan kewenangan yang dengan sengaja membuat pungutan tanpa dasar hukum. Sehingga dapat dikatakan pungutan liar," kata Eka.

"Pungutan ini dilakukan ASN atau pejabat yang digaji negara. Dalam hal ini pihak Unud. Sehingga kualifikasi perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Rektor Antara menyebut ada calon mahasiswa titipan dari Kapolda Bali, Kajati Bali, dan Pangdam Udayana di dalam pusaran perkara dugaan korupsi dana SPI atau uang pangkal.

Antara membenarkan hal itu seusai menjalani sidang eksepsi di PN Tipikor Denpasar. Dia meminta para pejabat yang diduga menitipkan anak atau koleganya agar dapat berkuliah di Unud untuk diperiksa.

Sejatinya, Antara memandang wajar ada pejabat tinggi di Bali yang menitipkan anak atau koleganya agar dapat berkuliah di Unud. Di dalam surat eksepsinya, Antara menyebut bahwa calon mahasiswa titipan pejabat itu diatur dalam Permenristek Dikti melalui program Bina Lingkungan.

Selain titipan pejabat, ada juga calon mahasiswa tidak mampu, calon mahasiswa 3T afirmasi, mitra strategis Unud, dan putra-putri dosen atau pegawai kampus. Hanya, para pejabat yang disebutnya itu, paling getol ingin anak dan koleganya lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Unud.




(hsa/gsp)

Hide Ads