Sudah 5 Kali Masuk Penjara, Residivis di Buleleng Mencuri Lagi di 12 TKP

Sudah 5 Kali Masuk Penjara, Residivis di Buleleng Mencuri Lagi di 12 TKP

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Kamis, 02 Nov 2023 18:46 WIB
Polres Buleleng merilis kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Alpian (26) dan AEM yang beraksi di 12 TKP, Kamis (2/10/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Foto: Polres Buleleng merilis kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka Alpian (26) dan AEM yang beraksi di 12 TKP, Kamis (2/10/2023). (Made Wijaya Kusuma)
Buleleng -

Sudah lima kali keluar masuk penjara tak membuat Alpian, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali, kapok. Pria berusia 26 tahun ini lagi-lagi melakukan pencurian di 12 TKP yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Agung Wiratama mengatakan kasus ini berhasil terungkap setelah pihaknya menerima sebanyak tiga laporan pencurian HP, laptop, dan ayam. Laporan tersebut diterima pada 25 dan 26 Oktober serta 1 November 2023.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian mengarah pada Alpian. Alpian pun dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku ini adalah residivis sudah enam kali melakukan perbuatan pidana, ini yang keenam," ujar AKP Agung Wiratama, saat merilis kasus, Kamis (2/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Alpian, polisi juga menangkap satu tersangka lain berinisial AEM. Remaja berusia 15 tahun ini bertugas mengantar Alpian ke lokasi pencurian. Namun, AEM tidak dihadirkan saat rilis sebab masih di bawah umur serta berstatus pelajar.

Agung menyebut keduanya sudah beraksi di sejumlah TKP. Total ada 12 TKP yang berbeda.
Mereka menyasar barang-barang elektronik seperti HP dan laptop. Setelah dilakukan pengembangan total ada 7 HP, 1 laptop, 7 helm, serta 1 ekor ayam yang ikut diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Alpian dan AEM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.




(nor/hsa)

Hide Ads