Seorang pria di Buleleng, Bali, bernama Ketut Pujiarta ditangkap polisi. Pemuda berusia 18 tahun itu diduga menjambret ponsel milik seorang mahasiswi di Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa mengatakan Pujiarta melakukan penjambretan pada Rabu (11/10/2023) sekitar pukul 23.50 Wita. Korbannya bernama Kadek Ayu Widiastini (21). Saat itu korban sedang berkendara sendiri.
Widiastini hendak pulang ke rumahnya di Banjar Manase, Desa Sinabun. Saat melintas di TKP, dia tiba-tiba dibuntuti oleh Pujiarta dari belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujiarta langsung merampas ponsel korban yang ditaruh di dashboard motornya. "Setelah merampas ponsel korban, pelaku langsung kabur putar balik dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawan," ujar AKP Dewa Putu Sudiasa, Rabu (25/10/2023).
Polisi berhasil melacak ponsel korban yang digadaikan oleh Pujiarta senilai Rp 1 juta. Hingga akhirnya Pujiarta berhasil diringkus 11 hari setelahnya yakni pada Minggu (22/10/2023) di rumahnya yang beralamat di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan.
Setelah dilakukan interogasi, Pujiarta mengaku baru pertama kali melakukan aksi jambret. Ia nekat menjambret lantaran penghasilannya sebagai karyawan di toko bangunan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku mengakui perbuatanya dan HP yang diambilnya diamankan untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan oleh Unit reskrim Polsek Sawan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Pujiarta pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(nor/nor)