Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan skema penitipan mahasiswa baru (Maba) yang dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana (Unud) nonaktif, I Nyoman Gde Antara. Dia memerintahkan Ketua Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud Nyoman Putra Sastra untuk meluluskan calon Maba tertentu dengan mengubah nilai.
JPU bahkan mengungkap isi pesan Prof Antara dengan Putra Sastra lewat WhatsApp.
"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan 2021/2022, Prof I Nyoman Gde Antara memerintah terdakwa untuk meluluskan beberapa peserta seleksi jalur mandiri," kata JPU pimpinan Sefran Haryadi di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU mengungkapkan penitipan Maba yang dilakukan oleh Prof Antara dilakukan dengan mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp ke Putra Sastra.
Mendapatkan perintah dari Prof Antara, Putra Sastra kemudian memerintahkan Adi Panca Saputra Iskandar untuk membuka dan masuk (log in) ke laman https://utbk.unud.ac.id. Log in dilakukan untuk pengecekan keikutsertaan peserta yang dimaksudkan dalam seleksi/ujian.
"Apabila peserta yang dikehendaki tersebut tidak lulus, maka terdakwa melakukan perubahan dan menaikan nilai peserta ujian tersebut sesuai dengan perintah/permintaan saksi Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU," ungkap JPU.
JPU membeberkan secara detail bahwa percakapan itu terjadi dalam kurun waktu 2020. Saat itu, Putra Sastra melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof Antara terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan Maba jalur mandiri Unud.
JPU mengungkapkan Prof. Antara mengirimkan pesan WhatsApp dengan kata 'Mang yg ini coret dari daftar yg hrs siluluskan, krn sdh lulus SB'. Pesan itu dikirimkan Prof Antara pada 17 Agustus 2020 pukul 19:22:03 Wita.
Selanjutnya pada pukul 19:23:42 Wita Prof Antara mengirimkan pesan WhatsApp kepada Putra Sastra yang isinya 'Gantiin dengan yang ini. Ini anak DPD Bali yang janjiin suara di Jkt'. Putra Sastra lalu membalas pesan WhatsApp tersebut dengan berkata "Nggih Prof" pukul 19:23:52 Wita.
Atas perintah itu, Putra Sastra menggantikan kelulusan I Putu Darma Yoga dengan Nida Firhan dengan nomor peserta 120-09-01-00115 (SAINTEK).
Pada 19 Agustus 2020 pukul 16:28:23 Wita, Prof Antara mengirimkan pesan WhatsApp kepada Putra Sastra dengan isi "Mang ini prioritas 1, klrg senat" "tlg diusahakan sgr". Putra Sastra menjawab perintah itu pukul 16:32:16 Wita dengan menjawab "sudah Prof".
Putra Sastra lalu mengubah nilai peserta seleksi atas nama Anak Agung Ayu Mutiara Wikaputri. Kemudian pada pukul 16:33:59 Wita Putra Sastra mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Prof Antara yang isinya "Sudah. Nilainya dibuat tinggi".
Kemudian pada pukul 16:35:21 Wita, Putra Sastra mengirimkan pesan WhatsApp kepada Prof Antara yang isinya "Dibuat peringkat 1".
Tak berhenti sampai di sana, pada 26 Agustus 2020 pukul 10:25:19 Wita Putra Sastra melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof Antara yang isinya "Mang, menurut Bu Rektor, rot kelulusan Mandiri akn dimulai besok 27/8/2020 jam 13 di Rektorat, yakinkan semua list safe... suksme".
Pesan itu dikirimkan Prof Antara pada pukul 10:25:48 Wita. Putra Sastra pun menjawab "Nggih Prof", "Maaf kemarin langsung dipanggil... dan 3 Prodi sudah sy serahkan".
Kemudian pada pukul 10:27:32 Wita Prof Antara menanyakan kembali "Sdh Dlm posisi aman?". Putra Sastra menjawab "Sampun Prof.. sesuai list itu" pada pukul 10:28:10 Wita.
Selanjutnya pada 27 Agustus 2020 pukul 10:47:07 Wita, Putra Sastra melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof Antara. Pesan itu isinya "Mang, tlg dimasukan data-data ini. Ini non Kedokteran dari Anggota Senat".
Pukul 10:50:31 Wita Putra Sastra menjawab "Nggoh Prof. Ty cek". Lalu pada pukul 11:10:38 Wita saksi Prof Antara menyampaikan "ya tlg diluluskan yang bukan kedokteran ini. Stl itu kita tutup", "Padahal ini masih ada aliran permohonan, saya biarin sj nanti Rektor yang memutuskan". Kemudian pada pukul 11:12:01 Wita, Putra Sastra menjawab "Nggih begitu saja Prof...niki sudah dicetak sebagian besar";
Beranjak ke 2 September 2020, Prof Antara mengirimkan pesan kepada terdakwa pukul 18:19:48 Wita mengirimkan pesan kepada Putra Sastra yang isinya "Mang tlg luluskan 3 orang ini yg sebelumnya tdk lukus" "1 arsitek dan 2 manajemen" "asah udeg sj".
Terkahir pada 8 September 2020, Putra Sastra menerima pesan melalui WhatsApp dari Prod Antara yang isinya "Mang tlg diluskan ini punya nya P Gerry FEB lupa sy masukin list. Nyari Bhs Indonesia". Putra Sastra lalu meluluskan Calon Mahasiswi atas nama Ni Komang Citra Pradnyandari.
Luluskan calon Maba pada 2021 di halaman selanjutnya
Tak hanya di 2020, Prof Antara juga kerap memerintahkan bawahannya untuk meluluskan calon Maba titipan pada 2021. "Dalam kurun waktu tahun 2021 terdakwa kembali melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan saksi Prof. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, IPU terkait rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana," ungkap JPU.
Percakapan yang diungkap JPU terjadi pada 3 April 2021. Saat itu Prof Antara memerintahkan I Made Yusnantara untuk meluluskan Satya Weda Witawan. Berlanjut pada 7 Juli 2021 Prof mengirimkan pesan WhatsApp kepada Putra Sastra yang isinya "Yg harus lulus sdg sy rekap, sgt terbatas dan terseleksi dg baik. Hanya org org yang bantu kita sj yg akn lulus", dan terdakwa menjawab "siap".
Berlanjut pada 23 Juli 2021, Putra Sastra mendapatkan kiriman berupa daftar nama-nama berupa foto dengan pesan "tolong diluluskan" dari Prof Antara. Putra Sastra menjawab "Nggih".
Terakhir pada 25 Juli 2021, Prof Antara mengirimkan pesan WhatsApp kepada Putra Sastra untuk menambahkan dua peserta. Putra Sastra tidak menanggapinya karena tidak memahami maksud pesan tersebut.
Sebelumnya, tiga pejabat Unud, yakni Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Jumat, terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). JPU mendakwa mereka melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa baru jalur mandiri untuk membayar uang pangkal.
"Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata JPU yang dikomandoi oleh Sefran Haryadi saat mendakwa Sastra.
Sementara itu, sidang dengan terdakwa Antara yang sedianya dilangsungkan pada Kamis (19/10/2023) ditunda hingga pekan depan karena salah satu hakim absen.
Simak Video "Video: Jahatnya Mahasiswa Unud Edit Foto Teman Wanita Jadi Asusila dengan AI"
[Gambas:Video 20detik]
(hsa/nor)