Tiga Pejabat Unud Didakwa Paksa Ribuan Mahasiswa Baru Bayar SPI

Denpasar

Tiga Pejabat Unud Didakwa Paksa Ribuan Mahasiswa Baru Bayar SPI

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Jumat, 20 Okt 2023 15:15 WIB
Pejabat Unud menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/10/2023). Dua pejabat itu terseret korupsi dana SPI.
Pejabat Unud menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (20/10/2023). Dua pejabat itu terseret korupsi dana SPI. Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) Nyoman Putra Sastra, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Jumat (20/10/2023) terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI). Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka melakukan pemaksaan terhadap mahasiswa baru jalur mandiri untuk membayar uang pangkal.

"Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," kata JPU yang dikomandoi oleh Sefran Haryadi saat mendakwa Sastra.

Sastra menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud sekaligus sebagai Koordinator Pengolah Data dalam panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selaku Ketua USDI dan Koordinator Pengolah Data Tim, Sastra didakwa secara tanpa hak memungut SPI terhadap calon mahasiswa seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unud pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK05./2020 tentang Tarif Layanan Umum Unud pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak mengatur perihal pungutan uang pangkal.

Bahkan, Sastra, JPU melanjutkan, membuat aplikasi penerimaan mahasiswa baru dari jalur mandiri dan memasukkan program studi (prodi) serta nilai SPI yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Unud situs penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. "Padahal, terdakwa telah mengetahui beberapa program studi tersebut tidak masuk dalam keputusan rektor terkait SPI," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sastra telah mengetahui surat keputusan rektor mengenai SPI belum ditetapkan. Namun, dirinya tetap memasukkan dalam situs pendaftaran online untuk calon mahasiswa melalui jalur mandiri.

Sastra kemudian memaksa 9.801 orang calon mahasiswa baru yang masuk melalui seleksi jalur mandiri membayar SPI sesuai dengan besaran yang telah diisi saat melakukan pendaftaran. "Di mana tidak ada lagi pendaftaran yang dapat dilakukan tanpa melalui aplikasi tersebut dan tidak ada pilihan untuk melakukan pendaftaran tanpa mengisi atau memilih besaran SPI," jelas JPU.

Setelah dinyatakan lulus seleksi dan belum ditetapkan sebagai mahasiswa baru, JPU melanjutkan, para mahasiswa itu diwajibkan membayar SPI. Bahkan sebanyak 401 calon mahasiswa yang memilih program studi yang tidak dikenakan uang pangkal, tetap diwajibkan membayar SPI.

Sementara terdakwa Budiartawan bertindak sebagai anggota tim dan Yusnantara selaku sekretaris penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021. Budiartawan dan Yusnantara juga didakwa telah memaksa calon mahasiswa dari jalur mandiri untuk membayar SPI.

"Telah memaksa 1.796 orang calon mahasiswa baru hasil seleksi jalur mandiri pada Universitas Udayana untuk membayar SPI," kata pimpinan JPU, Dino Kriesmiardi, saat persidangan.




(gsp/hsa)

Hide Ads