Seorang guru les di Karangasem, Bali, berinisial IKAS dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Dia dilaporkan karena diduga mencabuli anak lesnya yang masih berusia 10 tahun.
"Kasusnya sedang kami dalami laporannya. Korban dikatakan sempat dicium hingga disuruh pegang kemaluan dari terlapor yang merupakan guru les berinisial IKAS," kata Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem Ipda Rizqi Fatkhul Mubin, Rabu (18/10/2023).
Dia menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini bermula saat korban dijemput dua temannya untuk belajar les di kediaman pelaku, Senin siang (16/10/2023), sekitar pukul 14.00 Wita. Orang tuanya sempat mengecek, kemudian ditinggal ke sawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sekitar pukul 16.43 Wita, korban menelepon ayahnya yang sedang di sawah sambil menangis dan mengaku tidak mau ikut les lagi di tempat tersebut. Padahal korban baru pertama kali ikut les di tempat itu.
"Saat orang tuanya sampai di rumah dan bertanya, korban menceritakan semuanya dan mengaku sempat diperlakukan tidak senonoh yang membuat korban ketakutan dan trauma. Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, dugaan pelecehan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Karangasem," kata Rizqi.
Polisi kini memproses laporan itu. Polisi juga menyelidiki apakah terduga pelaku juga merupakan guru aktif di sekolah atau tidak. "Untuk perkembangannya nanti saya info lebih lanjut," tandas Rizqi.
(dpw/gsp)