Gugatan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A, dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK menyebut syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap minimal 40 tahun, kecuali berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023) dilansir detikNews.
MK membandingkan syarat usia capres saat ini 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota 25 tahun. Adapun caleg minimal 21 tahun. Hal itu dinilai tidak selaras dengan semangat konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK juga menunjukkan beberapa contoh kepala negara/kepala pemerintahan di berbagai negara yang berusia 40 tahun.
"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun," kata hakim MK Guntur Hamzah.
Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.
Baca juga: Wapres: Pemerintah Terima Semua Putusan MK |
"Artinya, usia di bawah 40 tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogianya dapat berpartisipasi dalam kontestasi calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.
(hsa/iws)