Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.
"Pemerintah akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," kata Ma'ruf Amin di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin (16/10/2023).
Ma'ruf Amin mengaku telah mendengar putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan itu wajib dihormati. "Saya dengar hari ini sudah diputuskan, menolak usulan (tentang batas usia capres dan cawapres)," imbuhnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikNews, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI. Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi. Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.
"Sebab bukan kebiasaan atau konvensi," kata Arief Hidayat.
MK juga menolak alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat. "Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden," ucap Arief Hidayat.
(iws/hsa)