Ulah Buruh Proyek Kerap Pesta Miras-Bikin Onar Resahkan Warga

Denpasar

Ulah Buruh Proyek Kerap Pesta Miras-Bikin Onar Resahkan Warga

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Minggu, 15 Okt 2023 20:32 WIB
Polisi dan pecalang mendatangi buruh proyek di kos di Jalan Mahendradatta Gang Puputan III Nomor 33 X, Kota Denpasar gegara kerap berpesta miras dan membuat keributan.
Foto: Polisi dan pecalang mendatangi buruh proyek di kosnya gegara kerap berpesta miras dan membuat keributan. (Dok. Polresta Denpasar)
Denpasar - Buruh proyek berinisial NI membuat warga di sekitar kos-kosan di Jalan Mahendradatta Gang Puputan III Nomor 33 X, Kota Denpasar, Bali, resah. NI sering berpesta minuman keras (miras) dan membuat keributan dengan beberapa temannya.

Hal serupa kembali dilakukan oleh pria berusia 24 tahun itu pada Sabtu malam (14/10/2023). Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar lalu mendatangi pria tersebut ke lokasi setelah mendapatkan laporan melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat.

"Kedatangan anggota patroli kami bersama Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar adalah untuk menindak lanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan dalam siaran pers, Minggu (15/10/2023).

Ari Herawan mengatakan polisi mendatangi tempat tinggal NI guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di tengah-tengah lingkungan warga kos setempat. Terlebih, NI sebelumnya sudah pernah diperingatkan kepala lingkungan setempat. Namun, itu tidak membuat dia jera.

Kedatangan polisi ke lokasi dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) Iptu Wayan Budiartana bersama Patroli Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar. Mereka menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Aplikasi Polisi Banjar Hebat terkait adanya komplotan orang berpesta miras dan membuat keributan.

Polisi kemudian menekankan kepada pria asal Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu bahwa perbuatannya dapat dijerat pidana. NI bisa dijerat dengan Pasal 331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 316 ayat (1) KUHP.

Pasal 331 KUHP berbunyi bahwa 'setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II'.

Sementara, Pasal 316 Ayat 1 KUHP berbunyi 'setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp 10 juta)'.

NI akhirnya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya untuk berpesta miras dan membuat keributan yang meresahkan warga penghuni kos lainnya setelah diberikan informasi tersebut. Janji itu diungkapkan di hadapan Kepala Lingkungan, Pawas dan Pecalang Wira Praja Desa Adat Denpasar.


(hsa/gsp)

Hide Ads