Dalam kasus ini, JDA disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang perempuan sesuai Pasal 6 huruf a dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meski ditetapkan tersangka, JDA belum ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Komang Agus Dharmayana belum bersedia memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka terhadap JDA. Termasuk alasan mengenai tidak ditahannya JDA.
"Nanti sekalian kami infokan," jawabnya singkat.
Kuasa Hukum JDA Pertanyakan Bukti
Pegiat spiritual yang aktif di media sosial itu kembali menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan dengan status sebagai tersangka, Kamis (12/10/2023). "Selasa (10/10/2023), kami menerima surat bahwa per Senin (9/10/2023) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap kuasa hukum JDA, I Kadek Agus Mulyawan, seusai pemeriksaan.
Agus Mulyawan menilai proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kliennya tersebut cukup cepat meski penyidik mungkin memiliki alasan tertentu. Apalagi laporan polisi atau LP untuk kasus kliennya tersebut tertanggal 30 September 2023.
Sementara, kliennya menjalani klarifikasi pertama sebagai saksi terlapor pada 27 September 2023. Selaku kuasa hukum, Agus Mulyawan menyebut dari bukti-bukti yang dimiliki timnya, peristiwa pidana yang disangkakan tidak ada.
"Kami sangat penasaran bukti apa yang dipakai. Kami sangat mempertanyakan hal itu," tegasnya.
Soal kemungkinan kliennya akan melakukan upaya praperadilan, Agus Mulyawan menyebut timnya sedang mempertimbangkan. "Praperadilan belum diputuskan. Mungkin bisa dipakai sebagai pertimbangan setelah diskusi dengan tim," imbuhnya.
Dalam statusnya sebagai tersangka, JDA tidak menjalani penahanan. Menurut Agus Mulyawan ini dikarenakan ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan paling lama empat tahun. "Jadi tidak ditahan. Cuma wajib lapor," sebutnya.
(nor/gsp)