Seorang tukang bakso di Kuta Utara, Bali, EP (31) ditangkap karena memerkosa rekan kerjanya. Dia nekat memerkosa karena cintanya ditolak oleh rekan bisnisnya itu.
Aksi pemerkosaan ini dilakukan EP pada Jumat, 25 Agustus lalu. Dia sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban yang berasal dari Bogor.
"Pelaku ini memang suka terhadap korban," ucap Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, EP dan korban sudah lima bulan bekerja sama. Mereka sama-sama membangun bisnis jualan bakso. Korban merupakan pemilik salah satu kios bakso di Jalan Muding Raya No. 36, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
Korban bertugas sebagai pembuat bakso, sementara EP yang menjualnya. Lima bulan bekerja sama dan sering bersama, benih-benih cinta lokasi (cinlok) EP kepada perempuan itu tumbuh. Dia kemudian mengungkapkan rasa cintanya, tapi ditolak mentah-mentah.
Lantas, pada sesaat sebelum melancarkan aksinya, EP menjemput korban dari rumahnya ke warung bakso.
Setelah menyiapkan bakso, EP dan korban lantas bermain game dengan hukuman sit-up apabila kalah. Saat korban kalah, EP lantas mengunci tubuh korban dan mencekiknya lalu melakukan aksi bejat tersebut.
Setelah melancarkan aksinya. EP kabur ke Ngawi, Jawa Timur. Namun dia tetap meneror korban agar agar tidak melaporkannya dan melakukan pemerasan.
"Korban sampai mengalami trauma psikis karena pelaku setelah kabur pun masih meneror korban bahkan sempat meminta uang juga," ungkap Aris.
Saat ini, EP telah ditangkap beserta barang bukti pakaian dan gawai yang digunakan pelaku. EP terancam pidana penjara selama empat tahun.
"Pelaku kena tindak pidana TPKS Pasal 6a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP dengan penjara paling lama 4 tahun," tegas Aris.
(dpw/gsp)