Polisi menangkap seorang buruh bangunan berinisial W gegara membawa sabu 0,20 gram. Buruh bangunan tersebut diringkus di depan sebuah gudang barang rongsokan di Kelan, Kuta, Badung, Bali, pada Senin (18/9/2023).
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti menjelaskan W membawa sabu yang telah dibungkus dengan lakban hitam. "Isinya (paket) ada potongan pipet bening bergaris putih kuning, seplastik berisi kristal bening yang diduga sabu," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti melalui keterangan tertulis, Rabu (27/9/2023).
Ida mengeklaim tak ada kendala saat menciduk W. Polisi menggeledah pria yang tinggal di Jimbaran, Badung, itu karena gerak-geriknya mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota menggeledah badan (W), ditemukan barang yang diduga sabu," kata Wikarniti.
W, Wikarniti menjelaskan, membeli sabu dari seseorang yang tak dikenalnya. Barang haram itu dibeli seharga Rp 350 ribu.
"Pelaku (W) berkomunikasi hanya melalui WA (WhatsApp) saja, rupa dari orang yang diajak bertransaksi itu pun tidak diketahuinya," ungkap Wikarniti.
W dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling paling banyak Rp 8 miliar.
"Pelaku (W) saat ini sudah kami tahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai," kata Wikarniti.
(gsp/iws)