Pernah Dibui gegara Bobol ATM, WN Turki Diusir dari Bali

Pernah Dibui gegara Bobol ATM, WN Turki Diusir dari Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 26 Sep 2023 17:42 WIB
Imigrasi Denpasar mendeportasi Aziz Ozan Atayoglu.
Imigrasi Denpasar mendeportasi Aziz Ozan Atayoglu. (Foto: Dok. Imigrasi Denpasar)
Denpasar -

Seorang warga negara (WN) Turki, Aziz Ozan Atayoglu dideportasi dari Bali setelah menjalani hukuman 7,5 tahun penjara atas keterlibatannya atas kasus kriminal. Atayoglu dihukum karena terbukti membobol ATM di Jalan Suli, Denpasar, dan kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 30 gram.

"Sempat didetensi selama 25 hari setelah menjalani masa hukuman pidana atas kasus bobol ATM dan ganja," kata Kepala Rumah Detensi Denpasar Babay Baenullah dalam keterangan resminya, Selasa (26/9/2023).

Babay menjelaskan Atayoglu telah melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk itu, selain dideportasi Atayoglu juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar pencekalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Babay.

Terbongkarnya aksi Atayoglu sendiri berawal saat petugas dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli Denpasar. Dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang.

Selain itu, terali yang menghubungkan ke modem terpotong. Hasil penyidikan polisi, Atayoglu diduga merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM.

Sedangkan terkait kepemilikan ganja, Atayoglu mengaku mendapat barang haram itu dari orang Indonesia yang tidak dia kenal.




(dpw/nor)

Hide Ads