Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Karyono (47) alias Andi, ditangkap anggota Polres Jembrana di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jumat (22/9/2023). Pria asal Sumenep, Madura, Jawa Timur, itu menjalankan aksinya dengan modus iming-iming pekerjaan.
Kapolsek Melaya AKP I Putu Raka Wiratma mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Mikael Putarato (21), warga Denpasar Selatan. Dalam laporannya, Mikael mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty hitam dengan nomor polisi DK 6451 FCU, pada Sabtu (26/8/2023).
"Pelaku kami amankan saat sedang beraksi dengan korban baru," ungkap Raka saat gelar kasus di aula Polsek Melaya, Selasa (26/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menjelaskan Andi mengajak korbannya, Mikael, untuk bertemu di sebuah warung makan di wilayah Tabanan. Setelah bertemu, Andi dan Mikael berboncengan menuju ke Pelabuhan Gilimanuk.
"Saat tiba di depan Masjid Baitul Jadid Gilimanuk, pelaku meminta izin kepada korban untuk pergi ke toilet. Saat korban juga hendak ke toilet, pelaku melarikan sepeda motor korban," papar Raka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain mengakui telah mencuri sepeda motor milik Mikael, Andi juga menyebut sudah tujuh kali melakukan aksi serupa di wilayah Pulau Bali, dan Jawa. Keenam sepeda motor hasil kejahatannya dijual kepada seseorang di Pulau Jawa.
"Selain itu, pelaku juga mengakui telah menjual sepeda motor korban Mikael kepada seorang berinisial IW di wilayah Pulah Jawa seharga Rp 6,5 juta," kata Raka.
Dia juga menjelaskan polisi sedang mendalami kasus curanmor dengan enam korban lainnya dengan modus serupa.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," tandas Raka.
(hsa/gsp)