Warga Harap Sengketa Lahan Pura Dalem Kelecung Dibawa ke PTUN

Tabanan

Warga Harap Sengketa Lahan Pura Dalem Kelecung Dibawa ke PTUN

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 25 Sep 2023 19:16 WIB
Warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur mendatangi PN Tabanan untuk mengikuti sidang perdata sengketa lahan Pura Dalem Kelecung, Senin (25/9/2023).
Warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur mendatangi PN Tabanan untuk mengikuti sidang perdata sengketa lahan Pura Dalem Kelecung, Senin (25/9/2023). (Foto: Chairul Amri Simabur/detikBali)
Tabanan -

Ratusan warga Desa Adat Kelecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. Mereka meminta eksepsi warga diterima dan kasus sengketa lahan Pura Dalem Kelecung dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena (kasus) ini seharusnya dibawa ke PTUN. SHM (sertifikat hak milik) itu kan produk tata usaha negara," kata kuasa hukum warga Desa Adat Kelecung I Nyoman Yudara, Senin (25/9/2023).

Karena itu, sambung Yudara, Badan Pertanahan Negara (BPN) selaku pihak yang menerbitkan SHM yang digugat tersendiri di PTUN.

"Tidak langsung kepada pemilik SHM. PTUN yang memutuskan apakah ada pihak yang terkait dalam perkara ini," imbuhnya.

Yudara menjelaskan sampai sejauh ini proses persidangan masih belum mencapai tahap pokok perkara. Proses persidangan perkara perdata itu masih pada agenda penyampaian bukti awal terkait kompetensi mengadili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kami selaku tergugat maupun turut tergugat menyatakan kewenangan mengadili adalah PTUN," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, PN meminta pihaknya menunjukkan alat bukti masing-masing yang menyangkut kompetensi tersebut.

"Kami sudah menyiapkan terkait dengan terbitan pejabat tata usaha negara kami hadirkan sebagai alat bukti pada hari ini," ujarnya.

Dengan bukti-bukti itu, Yudara berharap putusan sela nanti mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat dan turut tergugat.

"Harapan kami eksepsi kami dalam putusan sela nanti dikabulkan bahwa PN tidak berwenang mengadili karena ini putusan TUN seharusnya," tegasnya.

Seperti sebelumnya, kelanjutan sidang perdata sengketa lahan Pura Dalem Kelecung ini dihadiri ratusan orang warga Desa Adat Kelecung.

Mereka terlihat mengenakan pakaian adat madya dan dipimpin Perbekel atau Kepala Desa Tegal Mengkeb Dewa Made Widarma.



"Kami tetap memberikan dukungan kepada hakim yang mengadili agar bisa memberikan rasa adil yang seadil-adilnya," katanya menjelaskan tujuan kedatangan warga ke PN Tabanan.

Selain itu, sambungnya, masyarakat selama ini mengetahui lahan yang digugat itu merupakan milik desa adat. "Mengapa pihak-pihak lain menggugat," ujarnya singkat.




(dpw/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads