Paman Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Bali Terancam Hukuman Mati

Buleleng

Paman Pemerkosa Bocah 7 Tahun di Bali Terancam Hukuman Mati

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 16:35 WIB
Polres Buleleng saat merilis kasus pemerkosaan-pencabulan anak usia 7 tahun di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, di Mapolres Buleleng, Selasa (29/8/2023).
Polres Buleleng saat merilis kasus pemerkosaan-pencabulan anak usia 7 tahun di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, di Mapolres Buleleng, Selasa (29/8/2023). (Foto: Made Wijaya Kusuma/detikBali)
Buleleng -

Penanganan kasus bocah berusia 7 tahun yang diperkosa kakek, paman, dan tetangganya masih bergulir di Polres Buleleng, Bali. Paman korban, KM (30) terancam hukuman mati.

Kanit IV Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara. Pihaknya masih perlu melengkapi administrasi laporan dari pekerja sosial (peksos).

Yulio menyebut khusus untuk tersangka KM, selain dijerat dengan pasal Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juga akan dijerat dengan pasal tambahan yakni Pasal 81 Ayat (5) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Mengingat penyakit menular yang diderita korban, diduga ditularkan oleh KM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, bocah malang itu mengidap penyakit menular seksual (PMS) setelah diperkosa para pelaku.

"Jadi ada alternatif beberapa pasal yang pertama memang pasal persetubuhan dan pencabulan, namun karena salah satu tersangka ini menularkan penyakit kelamin, ada di sana hukuman khusus. Ancaman hukuman yang lebih berat karena menyebabkan PMS," jelas I Ketut Yulio Saputra dikonfirmasi detikBali, Rabu (20/9/2023).

ADVERTISEMENT

Sementara itu tersangka PD (80) kakek korban, dan KA (43) tetangga korban, menurut Yulio, dijerat dengan Pasal 81 Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Setelah kita dalami penyakit menular dari pamannya. Ini (ancaman hukuman mati) dikenakan ke pamannya. Kalau kakek dan tetangga Pasal 81 karena penyakit ini awalnya dari pamannya ini," tandasnya.

Sebelumnya, seorang kakek berinisial PD diduga memerkosa cucunya. PD disebut melakukan aksi bejat itu saat Hari Raya Galungan pada awal Agustus 2023. Korban diduga tidak hanya oleh sang kakek. Dari pengakuannya bocah malang itu juga diperkosa oleh tetangga dan pamannya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads