Bule Pendorong Polisi Saat Disetop gegara Langgar Lalu Lintas Ditangkap

Denpasar

Bule Pendorong Polisi Saat Disetop gegara Langgar Lalu Lintas Ditangkap

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 15:34 WIB
Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Bule melawan saat disetop polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). Foto: Tangkapan Layar
Denpasar -

Warga negara asing (WNA) yang mendorong polisi saat ditegur lantaran melanggar aturan lalu lintas ditangkap. Bule bernama Adam Alexander Murray asal Inggris itu dibekuk pada pukul 20.00 Wita, Selasa (19/9/2023).

"Pelaku/WNA berhasil diamankan, di daerah Canggu, Badung, beserta barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan melalui siaran pers, Rabu (20/9/2023).

Jansen mengatakan WNA itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murray, Jansen melanjutkan, selain ditangkap juga ditilang. Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi dan menginterogasi pria kelahiran 1994 itu.

Polresta Denpasar, Jansen menambahkan, sudah berkoordinasi dengan Imigrasi. Bule itu rencananya dideportasi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang WNA mendorong polisi saat ditegur karena melanggar lalu lintas. Peristiwa itu terjadi lampu lalu lintas di depan Poslantas, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

WNA tersebut saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DK-3085-FCP. Bule perempuan yang diboncengnya kala itu tidak mengenakan helm.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap WNA itu. Setelah dicek ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).




(gsp/dpw)

Hide Ads