Kronologi Bule Viral Dorong Polisi Saat Ditilang di Poslantas Sunset Road Kuta

Kronologi Bule Viral Dorong Polisi Saat Ditilang di Poslantas Sunset Road Kuta

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 18 Sep 2023 20:03 WIB
Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Bule melawan dan mendorong polisi yang menegurnya di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Badung -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap kronologi warga negara asing (WNA) yang mendorong polisi saat ditegur. Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di traffic light depan pos polisi lalu lintas (Poslantas), Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bule pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berpelat nomor DK-3085-FCP itu membonceng seorang perempuan. Mereka pun berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

"(Perempuan) yang dibonceng juga WNA, tidak menggunakan helm," kata Jansen dalam siaran persnya, Senin (18/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat bule yang tidak mengenakan helm itu, personel yang bertugas di pos polisi tersebut, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung menghampiri WNA tersebut. Kedua bule itu selanjutnya digiring ke pinggir dan dihentikan di depan Poslantas.

Aiptu Puji Santoso kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

ADVERTISEMENT

Saat itulah, bule laki-laki berkaus putih yang mengendarai motor tersebut mendorong polisi yang menegurnya. "Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," jelas Jansen.

Aiptu Nyoman Siki Asmara lalu melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Ia memberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara," jelas Jansen.

Sebelumnya, aksi bule mendorong polisi di persimpangan Sunset Road, Kuta, itu sempat direkam oleh seorang pengendara motor yang melintas. Video bule yang mendorong polisi itu viral di media sosial.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, bule pria yang mendorong polisi itu memiliki tubuh gempal dengan tangan penuh tato. Sementara itu, bule perempuan berambut pirang yang diboncengnya tampak menggunakan singlet dan celana pendek merah muda. Si bule pria kemudian marah-marah saat polisi menegur wanita yang diboncengnya.

Pantuan detikBali, lalu lintas di persimpangan Sunset Road atau perbatasan Denpasar-Badung padat. Banyak pengendara motor, termasuk turis asing, yang melintasi perempatan tersebut.




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads