Warga Bugbug yang Tolak Pembangunan Resor Sampaikan Keluhan ke AWK

Karangasem

Warga Bugbug yang Tolak Pembangunan Resor Sampaikan Keluhan ke AWK

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Senin, 18 Sep 2023 16:22 WIB
Warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali, yang menolak pembangunan resor mewah di desanya. Mereka merusak dan membakar bangunan resor yang belum rampung, Rabu (30/8/2023).
Warga Desa Bugbug, Karangasem, Bali, yang menolak pembangunan resor mewah di desanya. Mereka merusak dan membakar bangunan resor yang belum rampung, Rabu (30/8/2023). Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali
Karangasem -

Warga Bugbug, Karangasem, Bali, yang menolak pembangunan resor mewah di kawasan Pura Gumang bertemu dengan anggota DPD Bali Arya Wedakarna (AWK). Warga Bugbug datang ke Istana Mancawarna Tampak Siring, Gianyar, untuk menyampaikan keluhan terkait pembangunan resor tersebut.

"Kami masyarakat Bugbug yang menolak pembangunan resor menganggap AWK adalah tokoh di Bali, jadi kepada beliaulah kami mengadu terkait keluhan dan juga permasalahan yang ada di wilayah kami saat ini," kata Ketua Tim 9 (kelompok penolak pembangunan resor) I Gede Putra Arnawa, Senin (18/9/2023).

Keluhan yang disampaikan tersebut di antaranya terkait pembangunan resor yang dianggap melanggar tata ruang, melanggar kesucian pura, dan yang lainnya. Namun, terkait masalah hukum yang dialami oleh 13 warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum yang sudah ditunjuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika nanti ditemukan ada pelanggaran dalam pembangunan Detiga Neano Resort, Putra siap menempuh jalur hukum. AWK, Putra menambahkan, tidak mau melakukan intervensi hukum soal penetapan 13 tersangka oleh Polda Bali.

"Namun jika selama proses hukum dianggap ada kejanggalan, beliau menginstruksikan kami atau masyarakat yang salah satu anggota keluarganya ditahan agar melapor ke Kompolnas atau Propam Mabes Polri," pungkas Putra.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan memastikan penetapan 13 warga Desa Bugbug transparan. Pernyataan tersebut disampaikan merespons pertemuan AWK dengan sejumlah warga Desa Bugbug di Istana Mancawarna Tampak Siring Gianyar, Sabtu (16/9/2023).

"Polda Bali memeriksa dengan sangat transparan tidak ada intervensi dari pihak manapun," klaim Jansen seperti dikutip dari siaran pers Polda Bali, Minggu (17/9/2023). Selama pemeriksaan tersangka, dia melanjutkan, 13 warga Bugbug tersebut tetap didampingi penasihat hukumnya.

Jansen menjelaskan penetapan 13 tersangka itu berdasarkan laporan dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Apalagi, saat demonstrasi penolakan pembangunan resor yang berakhir ricuh itu terjadi perusakan sanggraloka tersebut.

Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Polda Bali sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi.




(nor/gsp)

Hide Ads