Alasan Polisi Tidak Menilang Bule di Bali yang Jelas-jelas Melanggar

Round Up

Alasan Polisi Tidak Menilang Bule di Bali yang Jelas-jelas Melanggar

Tim detikBali - detikBali
Rabu, 20 Sep 2023 07:33 WIB
Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Foto: Bule melawan saat ditilang polisi sekitar pukul 13.00 Wita di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, Senin (18/9/2023). (Tangkapan layar)
Denpasar -

Belakangan viral video yang merekam warga negara asing (WNA) melawan polisi. Dia mendorong petugas di Pos Polisi Lalu Lintas (Poslantas) Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Anehnya, polisi ternyata tidak menilang bule tersebut. Padahal, dia nyata berbuat salah. Yakni, tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu dari mereka juga tidak menggunakan helm saat berkendara. Kepolisian mengungkapkan alasan mereka tidak ditilang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut dua turis asing yang melanggar itu hanya diberi teguran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diberi peringatan," katanya kepada detikBali, Selasa (19/9/2023).

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan bule itu tidak ditilang demi menjaga penilaian masyarakat tetap positif pada polisi. Apalagi, disetopnya bule oleh petugas menjadi tontonan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kemarin tidak ditilang alasannya untuk menjaga penilaian masyarakat biar tidak ada yang menilai negatif," tuturnya.

Jadi Bahan Tontonan, Dilepas

Polisi, Sukadi melanjutkan, memilih untuk melepas bule pria dan perempuan itu meski salah satunya tidak mengenakan helm saat berkendara.

"Jadi bahan tontonan makanya segera disuruh pergi," terangnya.

Sukadi menegaskan bule tersebut kini diburu. Penyelidikan dilakukan karena turis pria itu mendorong polisi.

Kronologi Bule Dorong Polisi

Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di traffic light.

Jansen mengatakan bule pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax berpelat nomor DK-3085-FCP itu membonceng seorang perempuan. Mereka pun berhenti ketika lampu lalu lintas menyala merah.

"(Perempuan) yang dibonceng juga WNA, tidak menggunakan helm," kata Jansen dalam siaran persnya, Senin (18/9/2023).

Melihat bule yang tidak mengenakan helm itu, personel yang bertugas di pos polisi tersebut, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung menghampiri WNA tersebut. Kedua bule itu selanjutnya digiring ke pinggir dan dihentikan di depan Poslantas.

Tak Bawa SIM dan STNK

Aiptu Puji Santoso kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM maupun STNK.

Saat itulah, bule laki-laki berkaus putih yang mengendarai motor tersebut mendorong polisi yang menegurnya. "Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," jelas Jansen.

Hanya Sanksi Teguran

Aiptu Nyoman Siki Asmara lalu melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Ia memberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara," jelas Jansen.




(hsa/hsa)

Hide Ads