Polisi tidak menilang warga negara asing (WNA) yang mendorong petugas di Pos Polisi Lalu Lintas (Poslantas) Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Padahal, salah satu turis asing itu tidak memakai helm saat berkendara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan dua turis asing itu hanya diberi teguran. "Sudah diberi peringatan," katanya kepada detikBali, Selasa (19/9/2023).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan bule itu tidak ditilang demi menjaga penilaian masyarakat tetap positif pada polisi. Apalagi, disetopnya bule oleh petugas menjadi tontonan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin tidak ditilang alasannya untuk menjaga penilaian masyarakat biar tidak ada yang menilai negatif," tuturnya.
Polisi, Sukadi melanjutkan, memilih untuk melepas bule pria dan perempuan itu meski salah satunya tidak mengenakan helm saat berkendara. "Jadi bahan tontonan makanya segera disuruh pergi," terangnya.
Sukadi menegaskan bule tersebut kini diburu. Penyelidikan dilakukan karena turis pria itu mendorong polisi.
Sebelumnya, seorang WNA mendorong polisi saat ditegur karena melanggar lalu lintas. Peristiwa itu terjadi lampu lalu lintas di depan Poslantas, Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
WNA tersebut saat itu tengah mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DK-3085-FCP. Bule perempuan yang dibonceng kala itu tidak mengenakan helm.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap WNA itu. Setelah dicek ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
(gsp/iws)