Bule Tak Terima Ditilang, Dorong Polisi Kemudian

Round Up

Bule Tak Terima Ditilang, Dorong Polisi Kemudian

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 19 Sep 2023 07:36 WIB
Badung -

Tingkah bule melawan dan mendorong polisi saat ditilang di Pos Polisi Jalan Sunset Road, Badung, Bali, viral di media sosial. Aksi warga negara asing (WNA) itu menuai kecaman di dunia maya.

Aksi perlawanan bule itu disebutkan terjadi pada Senin siang (18/9/2023), sekitar pukul 13.00 Wita. Ulahnya itu direkam oleh pengendara yang melintas di jalan tersebut.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, bule pria yang mendorong polisi itu memiliki tubuh gempal dengan tangan penuh tato. Sementara itu, bule perempuan berambut pirang yang diboncengnya tampak menggunakan singlet dan celana pendek merah muda. Si bule pria kemudian marah-marah saat polisi menegur wanita yang diboncengnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak Terima Ditilang

Polda Bali mengungkap kronologi bule yang mendorong polisi saat ditegur. Mereka ditegur karena perempuan yang dibonceng tak memakai helm.

"(Perempuan) yang dibonceng juga WNA, tidak menggunakan helm," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus dalam siaran persnya, Senin (18/9/2023).

ADVERTISEMENT

Melihat bule yang tidak mengenakan helm itu, personel yang bertugas di pos polisi tersebut, yakni Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nyoman Siki Asmara, langsung menghampiri WNA itu. Kedua bule itu selanjutnya digiring ke pinggir dan dihentikan di depan Poslantas.

Aiptu Puji Santoso kemudian menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan bule tersebut. Setelah dicek, ternyata mereka tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Saat itulah, bule laki-laki berkaus putih yang mengendarai motor tersebut mendorong polisi yang menegurnya. "Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," jelas Jansen.

Aiptu Nyoman Siki Asmara lalu melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut. Ia memberikan pemahaman bahwa mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm serta membawa STNK dan SIM.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalu lintas, WNA tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan oleh Aiptu Nyoman Siki Asmara," jelas Jansen.

(dpw/gsp)

Hide Ads