Seorang pria di Buleleng, Bali, PS (48) ditangkap karena memerkosa anak tetangga. Pria itu ditangkap setelah dilaporkan memerkosa anak perempuan berusia 8 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika mengatakan, kini PS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (12/9/2023). PS saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Buleleng.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan sejak tanggal 12 September," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Kamis (14/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darma menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan itu ketika korban mengeluh sakit dan nyeri pada kemaluannya saat buang air kecil. Ketika ditanya oleh ibunya korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka.
Berdasarkan kesaksian korban, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (2/9/2023). Saat itu korban sedang berada di rumah sendirian.
PS yang mengetahui hal itu, lantas masuk ke rumah korban, lalu masuk ke kamar korban. Kemudian langsung menindih tubuh korban. Sambil memaksa membuka celana dan mencabuli korban dengan cara memainkan jarinya di kemaluan korban.
"Setelah mencabuli, PS mengatakan kepada korban agar jangan memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya. Mencabulinya baru sekali," jelasnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula, Selasa (12/9/2023). Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, PS pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan tersebut, PS dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(dpw/dpw)