Seorang fotografer berinisial PB dibekuk di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa pagi (12/9/2023). Pria berusia 29 tahun itu ditangkap terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial POS (15) di Kelurahan/Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada 31 Agustus lalu.
"Kami sudah amankan pagi tadi di Bandara El Tari saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Bali. Dia selama ini berprofesi sebagai fotografer," ujar Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke kepada detikBali, Selasa siang.
Noke mengungkapkan PB melancarkan aksi bejatnya dengan membekap mulut POS di belakang lemari sebuah warung. Setelah itu, PB menurunkan paksa celana POS dan langsung memerkosanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Noke, kejadian itu terkuak setelah kedua orang tua POS melihat tingkah laku putrinya yang mencurigakan. Setelah dibujuk untuk bercerita, POS pun mengaku telah diperkosa oleh PB.
"Seusai mendengar kesaksian dari korban, kedua orang tuanya langsung datang melapor ke Polsek Kelapa Lima," tuturnya.
Kini, PB dijerat Pasal 81 ayat 1, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 junto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp lima miliar.
"Saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kelapa Lima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Noke.
(iws/gsp)