Satu Terpidana Korupsi LPD Sunantaya Serahkan Uang Pengganti Rp 435 Juta

Tabanan

Satu Terpidana Korupsi LPD Sunantaya Serahkan Uang Pengganti Rp 435 Juta

Chairul Amri Simabur - detikBali
Selasa, 25 Jul 2023 22:15 WIB
Kasipidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika (kanan) menyerahkan uang pengganti yang diserahkan terpidana korupsi LPD Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja, kepada pengurus LPD dan Bendesa Adat Sunantaya yang baru.
Foto: Kasipidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika (kanan) menyerahkan uang pengganti yang diserahkan terpidana korupsi LPD Sunantaya, I Gede Wayan Sutarja, kepada pengurus LPD dan Bendesa Adat Sunantaya yang baru. (istimewa)
Tabanan -

Salah satu terpidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sunantaya I Gede Wayan Sutarja menyerahkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Selasa (25/7/2023).

Nilai uang pengganti kerugian yang diserahkan pihak keluarga Sutarja kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan tersebut sebesar Rp 435 juta. Nilai tersebut sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.

"Ini (penyerahan uang pengganti) sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan I Nengah Ardika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan adanya penyerahan uang pengganti tersebut, Kejari Tabanan mengembalikan dua benda sitaan kepada keluarga Sutarja.

Adapun benda sitaan itu berupa sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor masing-masing 5431 dan 5432 beserta bangunan. "Karena yang dibebani uang pengganti sudah membayar tunai," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Masih sesuai putusan MA, uang senilai Rp 435 juta tersebut langsung diserahkan kepada LPD Sunantaya sebagai ganti rugi melalui pengurusnya yang baru.

"Kami berharap uang ini bisa diserahkan kepada yang berhak secara proporsional karena mungkin (nasabah) yang menabung atau (memiliki) deposito melebihi dari jumlah uang yang bisa diselamatkan," tukasnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Sunantaya Gede Ketut Partana mengatakan akan menggelar paruman (rapat adat) terlebih dulu bersama krama atau warga adat untuk menyampaikan putusan MA tersebut serta nilai uang pengganti yang dibayarkan.

"Setelah itu baru kami serahkan uang pengganti ini. Ini kan sebenarnya banyak yang harus dikembalikan kalau ditambah dengan bunga. Namun, sesuai putusan hanya pokok pinjamannya saja," jelas Partana.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta kepada Sutarja.

Majelis hakim yang menyidangkan perkaranya menyatakan Sutarja terbukti melakukan korupsi pada LPD Sunantaya dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pengawas.

Selain itu, mantan anggota DPRD Tabanan tersebut juga dibebani uang pengganti kerugian negara senilai Rp 435 juta.

Dalam prosesnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan melakukan upaya hukum lanjutan dengan melakukan banding. Tidak puas dengan hasil banding, tim JPU mengajukan kasasi ke MA.

Sesuai amar putusannya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU dari Kejari Tabanan dan menguatkan vonis yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terhadap Sutarja.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads