Belanja Pakai Kartu Kredit Curian, 2 WN China Divonis 7 Bulan Bui!

Belanja Pakai Kartu Kredit Curian, 2 WN China Divonis 7 Bulan Bui!

Aryo Mahendro - detikBali
Selasa, 12 Sep 2023 14:20 WIB
Dua warga negara China bernama Wang Ying dan He Cun Xin dituntut delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran berbelanja menggunakan kartu kredit curian, Selasa (22/8/2023).
Dua warga negara China bernama Wang Ying dan He Cun Xin yang berbelanja menggunakan kartu kredit curian saat mengikuti sidang di PN Denpasar. (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Dua warga negara (WN) China bernama Wang Ying dan He Cun Xin divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran melakukan transaksi menggunakan kartu kredit curian.

"Divonis tujuh bulan, tuntutannya delapan bulan. Dia terbukti beli handphone (HP) pakai kartu kredit curian. Barang buktinya dikembalikan ke korban semua," kata Jaksa Penuntut Umum Pradewa setelah sidang di PN Denpasar, Selasa (12/9/2023).

Majelis hakim menyatakan vonis terhadap He Cun dan Wang Ying sudah sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Selain itu, tidak ada pertimbangan khusus dari majelis hakim terhadap para terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan, kedua warga asal Negeri Tirai Bambu itu divonis lebih rendah sebulan dari tuntutan jaksa. "Belum pernah dihukum. Bersikap sopan saat persidangan. Itu saja sih, yang meringankan," kata Jaksa Pradewa.

Atas vonis tersebut, Pradewa menyatakan menerima. Begitu pula dengan kedua terdakwa melalui pengacaranya.

"Pihak terdakwa menerima. Jaksa menerima juga. Tuntutannya kan delapan bulan, cuma turun satu (bulan)," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa sempat kesulitan mengenakan Pasal 363 tersebut kepada Wang Ying dan He Cun. Sebab, keduanya mengaku mendapat kartu kredit dari seseorang yang meminta tolong membayarkan belanjaannya.

"Nah, mereka nggak tahu temannya dapat dari mana. Apakah mencuri atau apa. Tapi yang tertangkap kamera CCTV ya mereka. Apesnya mereka," kata JPU Agung Satriadi Putra yang membacakan tuntutan saat itu.

Wang dan He diduga merupakan anggota sindikat yang beroperasi di Bali. Selain mereka, ada dua orang rekannya yang terlebih dulu kabur ke Hong Kong dengan membawa barang-barang yang sudah dibeli menggunakan kartu kredit curian.

Para pelaku diketahui kerap berkunjung ke Bali dalam waktu singkat. Mereka kemudian kabur membawa barang-barang yang telah dibeli di Mall Galeria Bali, antara lain enam iPhone Promax 14 seharga Rp 24 juta per unit.




(iws/gsp)

Hide Ads