Dua warga negara asing (WNA) asal China berinisial WY (37) dan HC (45), pencuri kartu kredit milik pelajar WNA China berinisial JY, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, ternyata merupakan sindikat yang sudah melakukan aksi yang sama di Bali.
Selain WY dan HC, ada dua orang rekannya yang terlebih dulu kabur ke Hongkong dengan membawa barang-barang yang sudah dibeli dengan menggunakan kartu kredit curian.
"Empat orang yang melakukan belanja di mal (Mal Galeria Bali), yang dua orang sudah berangkat dengan membawa barang-barang yang sudah dibeli," kata Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali AKBP Ida Ayu Wikarniti saat rilis di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Jumat (5/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan, para pelaku kerap berkunjung ke Bali dalam waktu singkat. Bahkan, aksinya kali ini dilakukan hanya sehari saja di Bali.
Mereka kemudian langsung kabur membawa barang-barang yang telah dibeli di Mal Galeria Bali (MBG), seperti iPhone Promax 14 sebanyak enam buah dengan harga Rp 24 juta per buah.
"Dari data Imigrasi, orang ini sering melakukan perjalanan singkat ke Bali datang kembali lagi, datang kembali lagi kemudian pergi lagi, dua tiga hari. Malah yang kemarin sehari langsung balik," imbuhnya.
Wikarniti mengaku masih melakukan pendalaman terkait kapan para WNA China itu tiba di Bali dan identitas dua pelaku yang masih buron.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengungkap sindikat pencurian kartu kredit ini diduga kerap beraksi dengan menyasar para WNA negara asalnya.
"Karena mereka ini dengan mudah memalsukan tanda tangan di negaranya (China). Kalau Indonesia kan sekarang lebih safety, kalau China sepertinya mudah, buktinya dia palsukan tanda tangan bisa," jelasRitonga di Bandara.
Sementara, dia mengaku belum bisa memastikan dua pelaku buron adalah rekan WY dan HC. "Karena bisa saja dua orang itu cuma karangannya dia soalnya waktu ditangkap saja kedua pelaku mengaku tidak saling kenal," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua WNA China lantaran kedapatan mencuri kartu kredit milik pelajar asal China berinisial JY di area terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
WY dan HC ditangkap pada 26 April 2023 seusai terdeteksi melakukan transaksi sejumlah barang di sebuah mal di kawasan Kuta, Badung. Barang yang dibeli bermerek mulai dari iPhone, tas, jaket, sepatu, kaos, airpods jika dinominalkan mencapai Rp 181 juta lebih.
Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. WY dan HC dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 263 KUHP (Pencurian dan Pemalsuan Surat) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama enam tahun.
(nor/gsp)