Jeratan Pasal Menanti bila Ada Kelalaian di Insiden Tram Lift Ayuterra Resort

Denpasar

Jeratan Pasal Menanti bila Ada Kelalaian di Insiden Tram Lift Ayuterra Resort

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Selasa, 05 Sep 2023 18:00 WIB
Tim Inafis Polda Bali menyelidiki lift yang putus dan menyebabkan lima korban tewas di Ayuterra Resort Ubud, Sabtu (2/9/2023).
Tim Inafis Polda Bali menyelidiki lift yang putus dan menyebabkan lima korban tewas di Ayuterra Resort Ubud, Sabtu (2/9/2023). (Putu Krista/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali menegaskan akan melakukan penindakan pidana bila terbukti ada unsur kelalaian dalam insiden tram lift maut di Ayuterra Resort, Ubud, Gianyar, Bali. Insiden lift yang memiliki jalur rel mirip kereta api dan dioperasikan dengan tali sling serta ditarik menggunakan mesin itu telah menewaskan lima karyawan resort.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan pihak yang terbukti lalai dalam insiden tragis itu bisa dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berbunyi: "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

Menurut Jansen, jeratan pasal yang digunakan oleh penyidik juga bisa saja berkembang jika unsur-unsurnya telah terpenuhi. "Nanti bisa berkembang ke pasal-pasal yang lainnya, termasuk di sana (pasal terkait) perlindungan konsumen kan bisa," kata Jansen saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyelidikan kasus insiden lift maut di Ayuterra Resort diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan teknis kriminalistik, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan rekonstruksi putusnya tali sling lift di Ayuterra Resort pada Minggu (3/9/2023).

Hingga kini, polisi telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari dua engineering berinisial IGES dan R alias K; dua staf kebun berinisial KT dan SPEN; staf kolam renang berinisial PS; bartender dan housekeeping berinisial SPENP alias Sang Tu; staf housekeeping dan river berinisial KDS, staf masak berinisial KS; serta sekuriti berinisial IMT. Selain itu, M selaku mekanik lift, MEH selaku pemborong atau pembuat lift juga tidak luput dari pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

Polisi juga mengamankan tiga barang bukti yakni sling putus sepanjang 3,85 meter, satu roda rem merah; serta sebuah pelat pengaman warna hijau. "Barang bukti diamankan oleh labfor Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium," tandasnya.




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads