Akal Bulus Guru Pramuka Diduga Lecehkan Siswa Bermodus Beri Traktiran

Round Up

Akal Bulus Guru Pramuka Diduga Lecehkan Siswa Bermodus Beri Traktiran

Tim detikBali - detikBali
Kamis, 31 Agu 2023 10:13 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: iStockphoto
Denpasar -

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar melaporkan dugaan tindak pelecehan seksual terhadap siswa SD di Denpasar. Terduga pelakunya merupakan seorang guru pramuka.

Ketua P2TP2A Luh Putu Anggraeni menuturkan terduga pelaku merupakan seorang pria. "Grooming (menggoda) anak-anak ini dengan permintaan yang melecehkan secara seksual," kata Ketua P2TP2A Luh Putu Anggraeni dihubungi detikBali, Rabu (30/8/2023).

Anggraeni menjelaskan jumlah korban diperkirakan lebih dari delapan siswa. "Kemungkinan lebih banyak (dari delapan siswi), karena sebagai pembina pramuka di empat sekolah, SD dan SMP," ungkapnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan dan ditangani oleh Polda Bali sejak April 2023. "Sedang berproses di Polda Bali, semoga dapat petunjuk-petunjuk baru," ungkap Anggraeni.


Modus Beri Traktiran


Anggraeni menuturkan dugaan pelecehan siswa SD terjadi sejak lama. Kasus tersebut terkuak saat para wali murid memergoki percakapan aneh antara anak dan guru pramuka tersebut.

Para orang tua siswa yang curiga lalu melaporkan temuan mereka kepada guru di sekolah. "Ternyata setelah diusut oleh sekolah, banyak anak yang menerima chat yang sama dengan rayuan hadiah atau traktiran," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali Ni Luh Gede Yastini akan tetap mengawal proses hukum kasus itu di kepolisian.

"Kami berharap agar kasus ini bisa segera ada kejelasan proses hukumnya dan kami mendorong agar selain menggunakan UU (Undang-Undang) Perlindungan Anak juga menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam proses hukumnya," kata Yastini.

KPPAD Dorong Pemberian Hukuman Kebiri

(KPPAD) Bali mendorong pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku pelecehan seksual anak. Hukuman kebiri dinilai dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sekaligus melindungi masa depan anak-anak lain.

"Kalau memang harus kebiri, kebiri lah. Supaya (pelaku pelecehan anak) tidak melakukan lagi kepada orang-orang atau anak-anak yang lain," kata Ketua KPPAD Yastini saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8/2023).

"Undang-undang kita kan mengatur itu (kebiri) dan itu legal dilakukan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Yastini meminta pengadilan untuk memberikan ganjaran hukuman yang tegas kepada pelaku pelecehan seksual anak. Selain itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga tidak perlu diberikan remisi.

"Melihat dampaknya yang begitu berat buat anak-anak, ke depan harusnya tidak usah (diberi) remisi," tegasnya.

Yastini menilai dampak yang dialami korban pelecehan perlu dipertimbangkan. Sebab, korban kekerasan seksual akan mengalami persoalan kesehatan yang sistemik.

Selain itu, KPPAD Bali mencatat 12 kasus pemerkosaan anak di Bali dalam delapan bulan terakhir.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads